Iklan

Iklan

Polsek Kombi Tangani Kasus Penganiayaan di Desa Rerer Satu

Swara Manado News
Senin, 18 Agustus 2025, 20:39 WIB Last Updated 2025-08-18T12:39:49Z


Minahasa – Personel Polsek Kombi menindaklanjuti laporan adanya tindak pidana penganiayaan terhadap seorang lelaki bernama Febry Gerungan (56), warga Jaga II Desa Rerer Satu, Kecamatan Kombi, pada Sabtu (16/8/2025) malam sekitar pukul 23.00 WITA.


Peristiwa ini terjadi di depan rumah warga bernama Randy Lumentut. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, korban datang menegur sekelompok pemuda yang sedang mengonsumsi minuman keras sambil memutar musik dengan suara keras. Teguran korban yang disertai kata-kata kasar membuat seorang pemuda berinisial JP (22) emosi, hingga kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban.


“Pelaku melakukan pemukulan dengan tangan kosong sebanyak dua kali ke arah wajah korban hingga terjatuh, lalu menendang wajah korban satu kali. Akibatnya, korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis di RSU Tondano,” jelas Kapolsek Kombi IPTU Alen Pop Lariwu.


Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif pelaku adalah sakit hati akibat merasa dihina oleh perkataan kasar korban. Sedangkan modusnya, pelaku melakukan kekerasan fisik dengan cara memukul berulang kali lalu menendang korban yang sudah terjatuh.


Kapolsek Kombi IPTU Alen Pop Lariwu menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional. “Kami telah mengamankan pelaku, memeriksa saksi-saksi, dan melengkapi proses penyelidikan. Polsek Kombi berkomitmen menegakkan hukum secara tegas dan adil. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi emosi, serta menghindari miras yang sering menjadi pemicu tindak pidana,” pungkasnya.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polsek Kombi Tangani Kasus Penganiayaan di Desa Rerer Satu

Terkini

Iklan