BOLMONG — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Perkebunan Oboy, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), diduga kembali beroperasi menggunakan alat berat, meski sebelumnya lokasi tersebut telah dilakukan penutupan.
Informasi kembali beroperasinya aktivitas PETI itu mendapat sorotan dari LSM Kibar Nusantara Merdeka.
Ketua LSM Kibar Nusantara Merdeka, Hengki Kaunang, meminta aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Bolmong, segera melakukan pemeriksaan di lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Kami meminta APH tidak tinggal diam. Jika benar aktivitas PETI kembali beroperasi menggunakan alat berat setelah sebelumnya ditutup, maka harus ada tindakan tegas,” ujar Hengki.
Ia juga meminta Kapolres Bolmong menelusuri pihak yang berada di balik aktivitas tersebut apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin.
Menurut Hengki, penanganan tidak semestinya hanya menyasar pekerja di lapangan. Pihak yang terbukti menjadi pemodal, pengendali atau terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal juga perlu ditelusuri sesuai ketentuan hukum.
LSM Kibar Nusantara Merdeka selanjutnya meminta Kapolda Sulawesi Utara Brigjen Pol Yudo Hermanto memberikan perhatian terhadap dugaan kembali beroperasinya PETI di kawasan Oboy.
Mereka menilai pengawasan dan penindakan diperlukan untuk mencegah aktivitas pertambangan tanpa izin kembali berlangsung setelah sebelumnya dilakukan penutupan.
Dugaan adanya pemodal atau cukong di balik aktivitas tersebut hingga kini belum dapat dipastikan. Informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Masyarakat juga berharap aparat segera turun ke lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya sekaligus mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Bolmong maupun Polda Sulut terkait dugaan kembali beroperasinya PETI di kawasan Perkebunan Oboy. (Syil)


