Tondano, — Smnc--Tim Resmob Polres Minahasa di bawah pimpinan Kanit Resmob AIPDA Hendra Mandang, S.H. berhasil mengamankan 3 pria berinisial C.U., D.M., dan Y.L. yang diduga melakukan penganiayaan berat terhadap seorang remaja A.S. (17) menggunakan senjata tajam jenis badik.Jumat 08/08/2025
Peristiwa ini terjadi usai pesta miras di Kelurahan Roong, Tondano Barat. Awalnya korban diajak minum bersama oleh pelaku, namun saat pengaruh alkohol memuncak, perkelahian terjadi. Korban ditikam lima kali secara bergantian oleh ketiga pelaku dan mengalami luka serius.
Ketiga pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan dan telah diserahkan ke Piket Reskrim Polres Minahasa untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Minahasa AKBP Stevent J.R. Simbar, S.I.K. melalui Kasie Humas AKP Michael A.J. Siwu menegaskan bahwa kekerasan yang dipicu miras adalah ancaman serius bagi masyarakat.
"Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama menjaga keamanan lingkungan dan menjauhi miras serta senjata tajam dalam pergaulan sehari-hari," ujar Kasi Humas.
Miras bukan solusi. Kekerasan bukan budaya kita. Mari ciptakan Minahasa yang aman, damai, dan saling menghargai.(Jem)