Minahasa--Smnc--Pemerintah Desa Kolongan Satu KecamatanKombi Kabupaten Minahasa telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa) tahap 3 kepada 20 kepala keluarga (KK) penerima manfaat. Penyaluran bantuan yang mencakup alokasi bulan Juli, Agustus, dan September ini dilakukan pada tanggal 25 September 2025 di rumah hukum tua yang dihadiri oleh BPD Sekertaris desa, Babinkamtibmas dan Pendamping Desa.
Setiap keluarga penerima manfaat menerima BLT Desa sebesar Rp300.000 per bulan, sehingga total yang diterima untuk tiga bulan adalah Rp900.000 per KK. Penyaluran BLT Desa ini merupakan bagian dari upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di desa Kolongan Satu, sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Penyaluran BLT Desa dari Dana Desa ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Desa.
Proses penyaluran bantuan ini juga dibarengi dengan pembuatan berita acara sebagai bukti administrasi. BLT Desa diberikan kepada keluarga penerima manfaat di desa yang bersumber dari Dana Desa, dengan prioritas utama adalah keluarga miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Apabila data desil 1 tidak tersedia, desa dapat menetapkan calon penerima dari desil 2 hingga desil 4. Jika data desil 1 hingga 4 tidak tersedia, kriteria lain dapat digunakan, yaitu:
Kehilangan mata pencaharian;
Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel;
Tidak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Diharapkan, penyaluran BLT Desa tahap 3 ini dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat dan mendorong percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Kolongan Satu.{Jem).