Iklan

Iklan

Abaikan Arahan Gubernur Polres Minahasa Tutup Mata Diduga RR Mafia Solar Kebal Hukum

Swara Manado News
Jumat, 17 Oktober 2025, 11:46 WIB Last Updated 2025-10-17T23:02:20Z


Minahasa - Aroma busuk praktik penimbunan BBM ilegal jenis solar di Kabupaten Minahasa kembali mencuat. Sosok yang diduga kuat menjadi otak di balik bisnis haram ini ialah RR alias Rico Rompas, warga Tondano, yang hingga kini bebas menjalankan bisnis solar ilegal tanpa tersentuh hukum.


Ironisnya, aktivitas terang-terangan ini seolah dilindungi oleh oknum aparat penegak hukum (APH). Publik menilai Polres Minahasa gagal menjalankan perintah Kapolda Sulut dan amanat Gubernur Sulawesi Utara, yang sebelumnya menegaskan akan menindak tegas pelaku penimbunan BBM tanpa pandang bulu.


“Kalau ada mafia solar di Sulawesi Utara, tangkap dan proses hukum! Jangan pandang bulu!” Tegas Gubernur Sulut dalam pernyataannya beberapa waktu lalu.


Namun kenyataannya, pernyataan keras Gubernur itu tidak diindahkan. Aktivitas penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di Minahasa justru berjalan aman dan lancar, seolah hukum hanya dijadikan pajangan.


Tim media saat menelusuri lokasi penampungan solar milik RR alias Rico Rompas di wilayah Kembuan, Kecamatan Tondano Utara, Kabupaten Minahasa, mendapati pemandangan mencengangkan.


Terlihat jelas mobil truk tap keluar-masuk ke area gudang, menyalurkan solar dari tangki mobil ke drum dan wadah besar di dalam gudang penimbunan.


Aktivitas ilegal ini terjadi di siang bolong tanpa rasa takut sedikit pun  menunjukkan lemahnya penegakan hukum di wilayah Minahasa. Warga sekitar bahkan mengaku sudah lama mengetahui aktivitas itu, namun tidak pernah melihat tindakan tegas dari pihak kepolisian.


Salah satu warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan:


“Kita sering lihat mobil-mobil besar masuk ke gudang itu. Semua orang tahu itu tempat penampungan solar, tapi polisi seperti tutup mata.”


Padahal, tindakan tersebut jelas melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 huruf (b) menegaskan:


“Setiap orang yang melakukan kegiatan penyimpanan atau penimbunan tanpa izin usaha niaga dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.”


Selain itu, Pasal 55 KUHP menegaskan, setiap pihak yang turut membantu atau membiarkan terjadinya kejahatan dapat dikenakan pidana yang sama.


Publik menilai, Polres Minahasa dan Kasat Reskrim Minahasa telah gagal menjalankan amanat Kapolda dan Gubernur Sulut. Jika tak mampu menegakkan hukum secara tegas, maka Kapolres Minahasa dan Kasat Reskrim patut dicopot dari jabatannya, karena dianggap tidak profesional dan tidak loyal terhadap instruksi pimpinan.


Masyarakat mendesak Polda Sulut dan Mabes Polri segera turun tangan menindak jaringan mafia solar yang merusak tatanan hukum dan ekonomi daerah.


“Kalau Polda dan Mabes tidak turun, artinya benar ada kongkalikong. Ini kejahatan ekonomi yang sudah merugikan negara miliaran rupiah!” tegas salah satu aktivis anti-korupsi di Minahasa.


Situasi ini menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum di Sulawesi Utara. Jika penimbunan solar ilegal dibiarkan berlarut-larut, maka bukan hanya hukum yang dilecehkan, tetapi juga amanat konstitusi dan kepercayaan rakyat yang dikhianati.


Polres Minahasa ketika di konfirmasi ,mengatakan untuk saat ini akan menunggu waktu tepat di adakan Press release dalam Kasus penangkapan Terduga penimbunan BBM bersubsidi di wilayah polres Minahasa.

(Waseng)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Abaikan Arahan Gubernur Polres Minahasa Tutup Mata Diduga RR Mafia Solar Kebal Hukum

Terkini

Iklan