Iklan

Iklan

Sekjen LSM Kibar Merdeka Indonesia Desak Kejari dan Polres Minsel Serius Tangani Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SD Inpres Desa Sapa

Swara Manado News
Minggu, 19 Oktober 2025, 12:10 WIB Last Updated 2025-10-19T04:10:23Z


Minahasa Selatan, Sulut - WC sekolah yang jorok, pintu kamar mandi lapuk, plafon runtuh, hingga dinding retak menjadi potret suram kondisi SD Negeri Inpres Desa Sapa, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan. Sekolah dasar ini seolah kehilangan sentuhan kepedulian dan pengawasan, padahal dana miliaran rupiah telah digelontorkan pemerintah setiap tahun melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk menunjang mutu pendidikan.


Kondisi memprihatinkan ini memicu kecurigaan masyarakat terhadap dugaan penyalahgunaan Dana BOS oleh pihak sekolah. Publik kini menuntut agar aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan maupun Polres Minsel, turun langsung melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pengelolaan dana tersebut.


Sekretaris Jenderal LSM Kibar Merdeka Indonesia, Yohanes Missa, menegaskan bahwa indikasi penyimpangan terhadap Dana BOS tidak bisa dibiarkan. Menurutnya, dugaan penyelewengan dana pendidikan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat dan mencederai masa depan generasi bangsa.


“Kami mendesak Kejaksaan Negeri dan Polres Minsel untuk segera memanggil dan memeriksa oknum Kepala Sekolah SD Inpres Desa Sapa, Fahrudin, atas dugaan penyalahgunaan Dana BOS. Dana tersebut bersumber dari uang negara, dan setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan. Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka penegakan hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu,” tegas Yohanes Missa, Sabtu (19/10/2025).


Lebih lanjut, Yohanes menyoroti lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan setempat yang seharusnya memastikan penggunaan Dana BOS sesuai juknis. Ia mengingatkan bahwa perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.


Dalam hal ini, Pasal 3 UU Tipikor menyebutkan bahwa:  “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”


Selain itu, Pasal 8 UU yang sama juga menegaskan ancaman pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan penggelapan dalam jabatan terhadap uang negara.


“Dana BOS bukan milik pribadi, tapi amanah untuk kemajuan pendidikan anak-anak kita. Kalau ada indikasi kuat penyelewengan, aparat harus bergerak cepat. Jangan tunggu masyarakat kehilangan kepercayaan,” tambah Yohanes.


“LSM Kibar Merdeka Indonesia akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami ingin memastikan bahwa uang rakyat digunakan sesuai peruntukannya, bukan untuk memperkaya oknum. Pendidikan harus diselamatkan dari tangan-tangan kotor.”


Hingga berita ini dipublikasikan, upaya media untuk meminta klarifikasi kepada Kepala Sekolah  belum mendapat tanggapan.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sekjen LSM Kibar Merdeka Indonesia Desak Kejari dan Polres Minsel Serius Tangani Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SD Inpres Desa Sapa

Terkini

Iklan