Manado — Kasus viral di media sosial kembali memanas di Sulawesi Utara. Kali ini, seorang warga bernama Berry Bertrandus resmi melaporkan akun Facebook bernama “Acid Suruan Pantow” ke Polda Sulawesi Utara, Kamis (23/10/2025).
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Tim Penasehat Hukum Berry Bertrandus, yakni Jein Jauhari, S.H., M.H. dan Yosie Manoarfa, S.H., CLM.C, yang mendampingi klien mereka dalam proses pelaporan.
Menurut keterangan pihak kuasa hukum, laporan ini dilakukan setelah akun “Acid Suruan Pantow” yang disebut berasal dari Ratatotok, mengunggah sebuah video bernuansa penghinaan dan serangan terhadap kehormatan pribadi Berry Bertrandus di platform Facebook, yang kemudian menyebar luas ke berbagai media sosial lainnya.
“Tidak ada angin, tidak ada hujan, tiba-tiba akun tersebut memviralkan video dengan menyerang kehormatan klien kami tanpa sebab. Hari ini kami telah menyerahkan laporan resmi beserta sejumlah bukti video kepada penyidik,” ungkap Jein Jauhari, S.H., M.H., saat ditemui di Mapolda Sulut.
Ia menambahkan, pihaknya berharap agar penyidik segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Kami berharap aparat kepolisian memproses perkara ini dengan serius, agar tidak ada lagi pihak-pihak yang dengan mudah menyerang kehormatan orang lain lewat dunia maya,” tegas Yosie Manoarfa, S.H., CLM.C.
Kasus ini kini tengah dalam tahap penyelidikan oleh aparat Polda Sulut. Jika terbukti melakukan pelanggaran, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya pasal terkait penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial.
Penulis: Syil
Editor: DM



