Informasi yang dihimpun menyebutkan, Sangadi Huntuk sedang dalam proses pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejari terkait indikasi penerimaan uang suap bernilai puluhan juta rupiah. Kasus ini memantik perhatian publik karena menyangkut integritas penyelenggara pemerintahan desa yang seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Pelopor Angkatan Muda Indonesia Perjuangan (PAMI), Jeaffry Sorongan, angkat bicara dengan nada tegas. Ia mendesak Bupati Bolmong Utara, Dr. Sirajudin Lasena, SE., M.Ec.Dev, untuk segera mencopot Sangadi Huntuk dari jabatannya.
“Kami meminta Bupati Bolmut bersikap tegas. Copot sementara Sangadi yang tengah bermasalah hukum agar dapat fokus menghadapi proses penyidikan. Jangan biarkan roda pemerintahan desa terganggu oleh persoalan pribadi pejabatnya,” tegas Sorongan dalam keterangan persnya, Selasa (21/10/2025).
Sorongan menilai, langkah tegas Bupati akan menunjukkan komitmen pemerintah daerah terhadap pemberantasan praktik suap dan korupsi di tingkat desa. Ia juga menilai pencopotan sementara pejabat yang tersandung kasus hukum merupakan langkah tepat demi menjaga marwah pemerintahan serta kepercayaan masyarakat.
“Ini bukan soal menjatuhkan seseorang, tapi soal menjaga integritas lembaga. Kita ingin proses hukum berjalan objektif tanpa intervensi jabatan,” tambah Sorongan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Bolmut masih melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan suap tersebut. Sementara itu, publik menanti sikap tegas dari Bupati Bolmut yang selama ini dikenal vokal dalam penegakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.(Tim)