Gambar (Ist)
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa uang tersebut diduga diterima dari pihak pelaksana proyek pengadaan solar cell tahun 2023 dan 2024 yang bersumber dari anggaran pemerintah. Dugaan ini menimbulkan sorotan publik karena dinilai mencederai semangat transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa.
“Kami mendesak Kejati Sulut bertindak cepat dan tidak tebang pilih. Jika benar ada penerimaan fee proyek, itu sudah masuk kategori gratifikasi dan harus diproses hukum,” tegas Yohanes Missa, Selasa (21/10/2025).
Menurut Yohanes, indikasi adanya praktik tidak sehat dalam pelaksanaan proyek di desa perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Sementara itu, Redaksi SwaraManadoNews.co dan SulutNow.com telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Sangadi Huntuk, Oldi Fery Kumolontang, melalui pesan tertulis sebagai berikut:
“Selamat pagi Pak Sangadi, kami dari Redaksi SwaramanadoNews.co dan Sulutnow.com minta waktu untuk konfirmasi mengenai dugaan Pak Sangadi menerima fee proyek solar cell sebesar Rp50 juta di tahun 2023 dan 2024.”
Namun hingga berita ini ditayangkan, Oldi Fery Kumolontang belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi.
Publik kini menantikan langkah tegas dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk menelusuri dugaan ini secara transparan dan profesional.
“Kejati Sulut harus membuktikan bahwa hukum tidak bisa dibeli. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” tutup Yohanes Missa dengan nada tegas.