Iklan

Iklan

Iklan

Iklan
Tahun Baru Imlek

Iklan

DPRD kabupaten minahasa selatan paripurnakan RAPBD jadi APBD 2026

Sabtu, 29 November 2025, 19:08 WIB Last Updated 2025-12-02T11:12:22Z


DPRD Kabupaten Minahasa Selatan menggelar rapat paripurna bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Minahasa Selatan Jumat 28 November 2025

Rapat Paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat Kedua terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Selatan, Bapak Stefanus D. N. Lumowa, S.E., dan didampingi Wakil Ketua, Bapak Ezekiel Paruntu Stuart, S.H., serta segenap anggota DPRD Kabupaten Minahasa Selatan.



Berbagai tahapan penyusunan APBD Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2026 telah dilaksanakan secara bertahap. Pada 21 November 2025 telah dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS, dan pada 24 November 2025 telah dilaksanakan Pembicaraan Tingkat Pertama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026. Agenda saat ini merupakan Pembicaraan Tingkat Kedua sebagai kelanjutan dari proses tersebut.

Penyusunan Rancangan APBD 2026 dilaksanakan dengan memperhatikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat, dinamika pembangunan daerah, serta arah kebijakan ekonomi yang selaras dengan isu strategis nasional sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026. Melalui proses pembahasan bersama, telah dicapai kesepakatan dalam merumuskan kebijakan anggaran untuk tahun mendatang.



Bupati dan Wakil Bupati menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas kerja bersama dengan pihak eksekutif dalam menuntaskan pembahasan dan memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah dimaksud.



Sebagai Kepala Daerah, Bupati menyatakan persetujuan untuk dilakukan penandatanganan persetujuan bersama terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026, guna selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dengan disepakatinya Ranperda ini, seluruh unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki tanggung jawab yang sama untuk merealisasikan kebijakan anggaran menjadi program dan kegiatan pembangunan pada tahun 2026. Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan menyerukan komitmen bersama untuk mengawal pelaksanaannya demi kesejahteraan masyarakat.


Semangat persatuan, gotong royong, dan nilai Mapalus diharapkan terus menjadi landasan bersama dalam mewujudkan Kabupaten Minahasa Selatan yang semakin maju, sejahtera, dan berkelanjutan.


Hadir dalam kegiatan tersebut Danramil 1302-17 Motoling, Bapak Kapten Infanteri Hisyam Jambi, yang mewakili Dandim 1302 Minahasa; Kapolsek Amurang, Bapak Iptu Johanis Montolalu, yang mewakili Kepala Kepolisian Resor Minahasa Selatan.


Rapat paripurna turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Selatan, Ibu Glady Kawatu, S.H., M.Si., bersama para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,sekwan Minsel, Pejabat Administrator, Camat, dan segenap jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.(Angky/Advetorial)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPRD kabupaten minahasa selatan paripurnakan RAPBD jadi APBD 2026

Terkini

Iklan