Boltim – Ketegangan antara pekerja tambang emas milik Ari Rondonuwu dan Hendra Yakob di Desa Tobongon, Kecamatan Modayag, Kabupaten Boltim, nyaris memicu bentrok pada Selasa malam (4/11/2025).
Perselisihan ini dipicu dugaan masuknya pekerja pihak Hendra ke lobang emas milik Ari, meski sebelumnya kedua belah pihak telah menandatangani surat kesepakatan untuk menghentikan aktivitas pertambangan sementara.
Insiden ini bukan pertama kali terjadi, namun upaya penyelesaian melalui rapat dan kesepakatan di Balai Desa Tobongon sebelumnya sempat menenangkan situasi.
Terkait hal ini, Ormas Dewan Pimpinan Pusat Laskar Bogani Indonesia (DPP-LBI) melalui Lembaga Bantuan Hukumnya meminta intervensi aparat penegak hukum untuk mencegah eskalasi konflik.
“Saat ini kami sedang melakukan upaya hukum terkait laporan klien kami. Untuk mencegah terjadinya konflik, kami meminta Kepolisian, baik Polres Boltim maupun Polsek Modayag, agar melakukan pengamanan sesuai tugas dan fungsinya,” ujar Irawan Damopolii, SH, kuasa hukum pihak Ari Rondonuwu.
Irawan menegaskan bahwa sesuai UU Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002, polisi memiliki fungsi melindungi dan mengayomi keamanan serta ketertiban masyarakat. “Potensi gangguan kamtibmas sudah terjadi di wilayah tanah klien kami, maka kami berharap aparat tidak membiarkan situasi ini,” tambahnya.
Hal senada disampaikan Ketua DPP LBI, Dolfie Paat, yang meminta pihak kepolisian menegakkan pengawasan di lokasi sengketa agar tidak ada aktivitas yang berpotensi memicu konflik. “Para pekerja klien kami sudah ditarik sementara, sambil menunggu proses hukum. Jangan sampai pihak lain melakukan konsentrasi massa yang berpotensi memicu konflik. Kami memiliki bukti visual bahwa aktivitas tersebut sedang berlangsung,” tegas Paat.
Di lokasi, sejumlah petugas kepolisian dari Polres Boltim terlihat berjaga untuk mencegah terjadinya konsentrasi massa dan menjaga situasi tetap kondusif. Pihak LBI menekankan, apabila pengamanan tidak dilakukan secara serius, konflik diperkirakan akan berlanjut dan berdampak merugikan banyak pihak secara sosial.
Pihak terkait mengingatkan kembali bahwa kesepakatan yang telah dibuat di Balai Desa Tobongon melarang kedua belah pihak melakukan aktivitas pertambangan sebelum ada kesepakatan resmi.
(74m)


