KOTAMOBAGU — Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di Desa Lobong, Kecamatan Passi Barat, kembali menjadi sorotan tajam. Padahal, lokasi tersebut sebelumnya sudah pernah ditertibkan oleh aparat kepolisian. Kini, masyarakat kembali melaporkan bahwa sejumlah aktivitas penambangan liar mulai marak lagi di area tersebut.
Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Kotamobagu IPTU Ahmad Waafi, S.Tr.K, M.H, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait beroperasinya kembali tambang emas ilegal tersebut.
“Kami sudah menerima informasi dari warga, dan laporan itu akan segera kami tindaklanjuti. Tidak boleh ada aktivitas ilegal yang dibiarkan beroperasi, apalagi yang sudah pernah ditertibkan sebelumnya,” tegas IPTU Ahmad Waafi kepada media SMNC, Senin (11/11/2025).
Kasat Reskrim menambahkan, kepolisian akan melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan siapa pihak-pihak yang berada di balik kembalinya aktivitas PETI di Lobong.
“Kami akan turun langsung ke lapangan. Kalau terbukti ada yang bermain atau membekingi kegiatan tambang tanpa izin ini, kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya dengan nada serius.
Sebelumnya, penertiban tambang emas Lobong sempat dilakukan aparat gabungan pada awal tahun 2025. Namun, belakangan aktivitas penambangan kembali terlihat, memunculkan dugaan adanya oknum yang berani menentang aturan dan hukum.
Warga berharap pihak kepolisian benar-benar menegakkan hukum tanpa pandang bulu agar tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.
“Kami percaya Polres Kotamobagu akan bertindak tegas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” ujar salah satu warga Lobong yang enggan disebut namanya.
Dengan langkah tegas dari aparat penegak hukum, publik menanti akhir dari drama tambang emas tanpa izin yang seolah tak pernah habis di wilayah Lobong ini. (Syil)


