Iklan

Iklan

SKANDAL PENDIDIKAN DI BOLTIM! KEPSEK SMK NEGERI 1 KOTABUNAN DIDUGA TAHAN IJAZAH DAN PUNGUT UANG LIAR — BUNDA YUNI: “COPOT SEGERA!”

Swara Manado News
Senin, 10 November 2025, 14:50 WIB Last Updated 2025-11-10T06:50:36Z


BOLTIM
— Dunia pendidikan Sulawesi Utara kembali tercoreng. Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sonya (SS), diduga kuat melakukan penahanan ijazah dan pungutan liar (pungli) kepada para alumni.


Tindakan ini dinilai melanggar keras aturan Kemendikbudristek dan menjadi bukti bahwa masih ada oknum pejabat sekolah yang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.


Sejumlah alumni kelulusan 2023 hingga 2025 mengaku belum menerima ijazah mereka hingga hari ini. Alasannya: mereka belum melunasi sejumlah “biaya wajib” yang ditetapkan pihak sekolah.


“Kami sudah lulus resmi, tapi ijazah belum diberikan karena belum bayar uang pagar, mushola, dan timbunan sekolah. Kalau belum bayar, tidak bisa ambil,” ungkap salah satu alumni kepada media ini, Minggu (9/11/2025).


Keterangan tersebut diperkuat beberapa alumni lain yang mengalami hal serupa. Mereka menyebut pungutan itu diwajibkan oleh pihak sekolah dengan dalih pembangunan fasilitas.


Dugaan pungutan dan penahanan ijazah ini jelas bertentangan dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 yang menegaskan bahwa sekolah negeri dilarang memungut biaya apa pun yang berkaitan dengan kegiatan operasional sekolah karena sudah ditanggung oleh dana BOS.


Lebih jauh, tindakan menahan ijazah karena alasan keuangan juga melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menyatakan bahwa pungutan hanya boleh dilakukan secara sukarela dan tidak boleh menjadi syarat pelayanan pendidikan.


Jika dugaan ini terbukti, kepala sekolah berinisial SS terancam melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS terkait penyalahgunaan jabatan dan berpotensi dikenai sanksi berat hingga pencopotan.


Aktivis sosial dan pemerhati pendidikan Sulut, Yuni Wahyuni Srikandi atau Bunda Yuni, mengecam keras dugaan penyimpangan di SMK Negeri 1 Kotabunan.

“Kepala Sekolah ini sudah keterlaluan! Menahan ijazah anak-anak rakyat sama saja menghalangi masa depan mereka. Saya minta Kejaksaan Negeri Boltim segera turun tangan dan Dinas Pendidikan Provinsi Sulut mencopot kepala sekolah tersebut!” tegas Bunda Yuni dalam keterangannya.


Menurutnya, saat dirinya mendatangi sekolah untuk meminta klarifikasi, Kepala Sekolah justru menghindar dan menolak menemui tim.


“Ini bukti nyata bahwa ada sesuatu yang disembunyikan. Kalau tidak bersalah, kenapa takut bicara?” tambahnya dengan nada keras.


Desakan pencopotan dan pemeriksaan kini bergema di kalangan masyarakat Boltim. Para orang tua dan alumni meminta agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulut tidak menutup mata terhadap laporan masyarakat.


Mereka menuntut agar seluruh ijazah alumni segera diberikan tanpa syarat dan seluruh pungutan yang tidak sah dikembalikan.


“Kalau kasus seperti ini dibiarkan, citra dunia pendidikan akan rusak total,” ujar seorang tokoh masyarakat Kotabunan.


Kasus ini membuka mata publik bahwa masih ada oknum kepala sekolah yang memperlakukan sekolah negeri layaknya ladang pribadi. Padahal, seluruh biaya operasional sudah ditanggung negara melalui dana BOS.


Penahanan ijazah siswa dengan alasan keuangan adalah bentuk pelanggaran serius terhadap hak pendidikan warga negara dan mencederai amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • SKANDAL PENDIDIKAN DI BOLTIM! KEPSEK SMK NEGERI 1 KOTABUNAN DIDUGA TAHAN IJAZAH DAN PUNGUT UANG LIAR — BUNDA YUNI: “COPOT SEGERA!”

Terkini

Iklan