Iklan

Iklan

Dugaan Gratifikasi Guncang BPJN Sulut, Oknum Kasatker PJN II Disorot

Swara Manado News
Sabtu, 20 Desember 2025, 13:31 WIB Last Updated 2025-12-20T05:31:31Z

   Ils (Ist)
Minut - Dugaan penerimaan gratifikasi oleh oknum Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Kasatker PJN) Wilayah II Bolaang Mongondow di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara (Sulut) kian menjadi perbincangan hangat. 


Nama Rhismono, yang menjabat sebagai Kasatker PJN II, santer disebut-sebut dalam pusaran isu yang beredar luas di internal BPJN Sulut dan kalangan kontraktor.


Isu ini mencuat di tengah upaya serius pemerintah pusat dan daerah melakukan penghematan anggaran. 


Di saat negara menekan belanja dan memprioritaskan program yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat, dugaan praktik gratifikasi justru dinilai mencederai semangat efisiensi dan reformasi birokrasi yang tengah digalakkan.


Terlebih, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) juga tengah terdampak kebijakan efisiensi anggaran dan fokus pada program strategis nasional, termasuk proyek-proyek infrastruktur yang berada di bawah koordinasi BPJN Sulut. 


Dugaan gratifikasi yang menyeret oknum pejabat di lingkungan tersebut dinilai berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap Kementerian PU.


Ketua Divisi Litbang Dewan Pimpinan Pusat Pelopor Angkatan Muda Indonesia Perjuangan (PAMI-P), Den Johar, ST, mengungkapkan pihaknya memperoleh informasi yang diyakini kuat terkait dugaan praktik gratifikasi tersebut.


“Kami mendapatkan informasi yang kami yakini akurat bahwa oknum Kasatker PJN II BPJN Sulut menerima gratifikasi melalui permufakatan jahat yang berkaitan dengan pekerjaan sejumlah proyek jalan nasional, dengan melibatkan beberapa perusahaan kontraktor,” ujar Johar, Jumat (19/12/2025).


Menurutnya, dugaan tersebut bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan telah mencoreng citra pembangunan nasional. 


Apalagi, di tengah situasi efisiensi anggaran, setiap rupiah seharusnya dimaksimalkan untuk mendukung program prioritas pemerintah.


Johar menegaskan, PAMI-P tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, pihaknya berencana membawa informasi tersebut ke Aparat Penegak Hukum.


“Ini tidak bisa dibiarkan. Kami akan berkonsultasi dan melaporkan dugaan ini ke KPK dan Kejaksaan Agung. Jika terbukti, proses hukum harus ditegakkan agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Kementerian PU juga jangan diam, dan Menteri PU harus melakukan evaluasi, bahkan mencopot yang bersangkutan bila terbukti,” tegasnya.


Secara hukum, dugaan penerimaan gratifikasi dapat berimplikasi serius. 


Jika terbukti, oknum Kasatker tersebut berpotensi dijerat Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.


Hingga berita ini diturunkan, Kepala BPJN Sulut Handiyana maupun Kasatker PJN II Rhismono belum berhasil dimintai keterangan terkait dugaan tersebut. 


Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dugaan Gratifikasi Guncang BPJN Sulut, Oknum Kasatker PJN II Disorot

Terkini

Iklan