Iklan

Iklan

Iklan

Iklan
Tahun Baru Imlek

Iklan

Langgar Perpres PBJ, Proyek Diknas Manado Berpotensi Berujung Tipikor, Masuk Radar Inspektorat dan APH

Swara Manado News
Selasa, 16 Desember 2025, 11:50 WIB Last Updated 2025-12-16T04:33:05Z



Manado
– Tidak dipasangnya papan informasi proyek pada salah satu pekerjaan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Manado bukan sekadar kelalaian administratif. 


Praktik tersebut dinilai dapat menjadi indikasi awal pelanggaran serius tata kelola pengadaan, yang berpotensi menyeret penyedia pekerjaan ke ranah pidana korupsi (Tipikor) apabila ditemukan unsur kesengajaan dan kerugian negara.


Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Diknas Manado, Esra Rondonuwu, menegaskan bahwa kewajiban pemasangan papan proyek telah berulang kali diingatkan kepada penyedia sejak awal pekerjaan. Namun hingga pekerjaan hampir rampung, kewajiban tersebut tetap diabaikan.


“Kami sudah mengingatkan sesuai ketentuan Perpres PBJ. Papan proyek wajib dipasang sejak awal. Ketika ini tidak dilakukan, itu murni kelalaian penyedia,” tegas Esra.


Dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021, transparansi merupakan prinsip utama pengadaan barang dan jasa. Papan proyek menjadi instrumen wajib untuk membuka informasi publik terkait nilai kontrak, sumber anggaran, pelaksana, dan jangka waktu pekerjaan. Pengabaian kewajiban ini berpotensi menjadi pelanggaran administrasi berat.


Lebih jauh, Esra mengingatkan bahwa pelanggaran administrasi dalam pengadaan dapat berkembang ke ranah pidana, apabila dalam proses pengawasan ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan, persekongkolan, atau perbuatan memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara.


Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:

  • Pasal 2, jika perbuatan melawan hukum menimbulkan kerugian negara;
  • Pasal 3, jika terdapat penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan.

“Kalau hanya administrasi, tentu ada sanksi administratif. Tapi jika dalam pengawasan ditemukan unsur lain yang mengarah pada kerugian negara, itu sudah masuk ranah APH,” ujar Esra.

 

PPK Diknas Manado menegaskan bahwa penyedia pekerjaan tidak hanya terancam Surat Peringatan (SP) dan denda kontraktual, tetapi juga dapat diusulkan masuk daftar hitam (blacklist) sesuai mekanisme Perpres PBJ, apabila terbukti tidak patuh dan mengabaikan kewajiban dasar pengadaan.


Kasus ini, menurut Esra, juga berpotensi menjadi objek pemeriksaan Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Jika ditemukan indikasi kuat pelanggaran hukum, hasil pemeriksaan dapat diteruskan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindaklanjuti.


“Inspektorat punya kewenangan melakukan audit dan pemeriksaan. Jika ada temuan yang mengarah pada pidana, tentu bisa diteruskan ke APH,” tegasnya.


Meski penyedia pekerjaan telah berjanji akan memasang papan proyek di akhir pekerjaan, PPK menilai hal tersebut tidak menghapus fakta pelanggaran yang terjadi sejak awal. Pemasangan papan proyek di saat pekerjaan hampir selesai justru memperkuat dugaan pengabaian prinsip transparansi.


PPK Diknas Manado menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi praktik pengadaan yang menabrak aturan, karena setiap rupiah anggaran pendidikan adalah uang negara yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka dan sah.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Langgar Perpres PBJ, Proyek Diknas Manado Berpotensi Berujung Tipikor, Masuk Radar Inspektorat dan APH

Terkini

Iklan