Manado - Aroma pelanggaran dan pembangkangan aturan kian menyengat dari pelaksanaan pekerjaan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Manado. Tonaas Brigade Manguni Kota Manado, Rivai Kalangi, didampingi Ketua LSM Barak Sulawesi Utara, Yonfre Wonua, turun langsung ke lapangan dan menemukan fakta mencolok, proyek dikerjakan tanpa papan informasi, dikebut asal jadi, dan terkesan dipaksakan sebelum waktu habis.
Rivai Kalangi menyebut kondisi ini sebagai tamparan keras bagi akal sehat publik dan sinyal kuat adanya praktek kotor dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
“Ini bukan kelalaian, ini pembangkangan terang-terangan terhadap aturan. Kalau papan proyek saja disembunyikan, berarti ada sesuatu yang sengaja ditutup. Ini uang rakyat, bukan rampasan oknum,” hardik Rivai Kalangi.
Menurutnya, tindakan tersebut jelas melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7. Proyek tanpa papan informasi adalah indikasi awal proyek bermasalah dan patut dicurigai.
Lebih tajam lagi, pekerjaan yang dikerjakan di duga serampangan dan tidak mengindahkan standar teknis berpotensi menabrak ketentuan mutu dan membuka ruang penggelembungan anggaran serta pengurangan volume, yang jika terbukti menimbulkan kerugian negara, langsung masuk ranah pidana korupsi.
Ketua LSM Barak Sulut, Yonfre Wonua, menyatakan pihaknya tidak akan menunggu skandal ini membusuk tanpa tindakan hukum.
“Kalau APH masih diam, patut dipertanyakan keberpihakannya. Ini sudah memenuhi unsur awal Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Jangan tunggu gedung ambruk baru bergerak,” tegas Yonfre Wonua.
Ia menegaskan, dugaan ini berpotensi melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, yakni:
Pasal 2 ayat (1) tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara;
Pasal 3 tentang penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat atau pihak terkait.
Brigade Manguni dan LSM Barak Sulut secara terbuka menantang APH, Inspektorat, dan BPK untuk segera turun ke lapangan, menyegel sementara pekerjaan bermasalah, mengaudit total dokumen dan fisik proyek, serta menyeret pihak yang bermain ke meja hukum.
“Jangan jadikan pendidikan sebagai ladang bancakan. Jika aparat ragu bertindak, kami pastikan tekanan publik akan diperbesar,” tegas Rivai Kalangi menutup pernyataannya.
Kedua lembaga menyatakan akan membuka data, melaporkan secara resmi, dan menggelar aksi lanjutan apabila dugaan pelanggaran ini tidak segera ditindaklanjuti.


