RATAHAN – Kamis, 04 Desember 2025, telah dilaksanakan kegiatan pemeriksaan lokasi oleh Panitia “A” di Desa Mundung Satu, Kecamatan Tombatu Timur, Kabupaten Minahasa Tenggara. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan administrasi pertanahan dalam rangka proses penerbitan sertipikat hak atas tanah.
Pemeriksaan lokasi dilakukan untuk memastikan kebenaran data fisik dan data yuridis tanah, meliputi batas-batas bidang tanah, luas tanah, serta kesesuaian data kepemilikan dengan dokumen yang dimiliki oleh pemohon. Kegiatan ini juga melibatkan pihak pemerintah desa dan pemilik tanah guna menjamin transparansi serta akurasi data di lapangan.
Melalui kegiatan pemeriksaan ini, diharapkan proses penerbitan sertipikat hak atas tanah dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai pemegang hak atas tanah.
Panitia “A” menegaskan komitmennya untuk melaksanakan setiap tahapan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang optimal. (***/Tessa)
