RATAHAN - Rabu, 17 Desember 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Tenggara melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang kepada pemohon atas nama Jance Bonnie Lengkong. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruangan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Tenggara.
Kegiatan pengambilan sumpah tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses layanan Penerbitan Sertipikat Pengganti Karena Hilang, sebagaimana diatur dalam ketentuan pertanahan yang berlaku. Pengambilan sumpah dilakukan untuk memastikan kebenaran keterangan yang disampaikan oleh pemohon terkait hilangnya sertipikat hak atas tanah.
Dengan dilaksanakannya pengambilan sumpah ini, pemohon telah memenuhi salah satu prosedur penting dalam proses penerbitan sertipikat pengganti. Selanjutnya, berkas permohonan akan diproses sesuai tahapan pelayanan hingga diterbitkannya sertipikat pengganti. (***/Tessa)
