RATAHAN - Bertempat di Desa Pangu, Kecamatan Ratahan Timur, Kabupaten Minahasa Tenggara telah dilaksanakan kegiatan GEMAPATAS (Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas) Kamis (29/1/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari gerakan nasional yang bertujuan untuk memastikan batas-batas bidang tanah jelas, aman, dan terhindar dari potensi sengketa.
Melalui pemasangan tanda batas (patok) tanah secara mandiri oleh masyarakat, GEMAPATAS diharapkan dapat:
✔️ Mencegah terjadinya konflik dan sengketa tanah
✔️ Mempercepat proses pendaftaran dan sertipikasi tanah
✔️ Menjamin kepastian hukum atas hak milik tanah
Mari bersama-sama mendukung dan menyukseskan GEMAPATAS sebagai langkah nyata mewujudkan tertib administrasi pertanahan, dimulai dari desa hingga tingkat kabupaten. Karena tanah yang batasnya jelas, masa depannya juga lebih pasti. (***/Tessa)
