Iklan

Iklan

Dana TPG dan THR Guru Rp13,69 Miliar Mengendap, LSM Barak dan Brigade Manguni Desak Pemkot Manado Bertanggung Jawab

Swara Manado News
Kamis, 29 Januari 2026, 17:58 WIB Last Updated 2026-01-29T10:07:51Z


Masyarakat (LSM) Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARAK) bersama DPD Brigade Manguni Kota Manado menyoroti belum disalurkannya Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi guru di Kota Manado hingga akhir Januari 2026.

Padahal, berdasarkan data yang dihimpun, pemerintah pusat telah mentransfer dana TPG dan THR guru ke kas daerah Kota Manado pada 27–30 Desember 2025, dengan total anggaran mencapai Rp13,69 miliar. Namun hingga kini, ribuan guru belum menerima hak mereka dan belum ada kepastian resmi dari Pemerintah Kota Manado terkait waktu pencairan.


Ketua DPD Brigade Manguni Kota Manado, Rivai Kalangi, menegaskan bahwa keterlambatan ini patut dipertanyakan secara serius.


“Jika dana sudah ditransfer pemerintah pusat dan masuk ke kas daerah, maka tidak ada alasan untuk menahan hak guru. Ini menyangkut kesejahteraan dan keadilan bagi ASN,” tegas Rivai.


Ia menilai, pengendapan dana TPG dan THR tanpa kejelasan menunjukkan lemahnya tata kelola keuangan daerah serta berpotensi melanggar aturan perundang-undangan.


Penundaan tersebut, lanjut Rivai, bertentangan dengan berbagai regulasi, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
  • PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta
  • PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,
    yang secara tegas mengatur kewajiban pembayaran hak ASN secara tepat waktu.

Sorotan terhadap Pemkot Manado semakin tajam karena sejumlah daerah lain di Sulawesi Utara, seperti Kabupaten Minahasa Utara, Kota Bitung, dan Kota Kotamobagu, telah lebih dulu menyalurkan TPG 100 persen dan THR guru sesuai ketentuan. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa keterlambatan di Manado bukan disebabkan oleh pemerintah pusat, melainkan persoalan internal daerah.


LSM Barak dan Brigade Manguni mendesak Wali Kota Manado dan jajaran terkait untuk segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik serta menyalurkan hak guru tanpa penundaan lebih lanjut.


Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Manado belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan keterlambatan maupun jadwal pasti pencairan dana TPG dan THR guru.

Kepala Dinas Pendidikan kota Manado dan sekretaris ketika di minta konfirmasi enggan memberikan komentar.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dana TPG dan THR Guru Rp13,69 Miliar Mengendap, LSM Barak dan Brigade Manguni Desak Pemkot Manado Bertanggung Jawab

Terkini

Iklan