Iklan

Iklan

Sidang PN Manado Bongkar Pelepasan Hak 1962, Sertifikat 1995 Dipertanyakan: Kuasa Hukum Tegaskan Ada Jejak Hukum yang Diabaikan

Swara Manado News
Kamis, 29 Januari 2026, 18:33 WIB Last Updated 2026-01-29T10:33:13Z


MANADO – 
Persidangan perkara dugaan penyerobotan lahan Nomor 327/Pid.B/2025/PN Manado kembali memanas. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Manado, Kamis (29/1/2026), justru membuka fakta baru terkait riwayat agraria lama yang disebut telah ada jauh sebelum terbitnya sertifikat hak milik tahun 1995.


Dalam agenda pemeriksaan saksi a de charge, kuasa hukum terdakwa menghadirkan dua saksi, Dirk William Wating (83) dan Ishak Rutumoy Jawaria, yang memaparkan bahwa objek sengketa merupakan tanah bekas eigendom Van Essen yang secara resmi telah dilepaskan kepada masyarakat Desa Sea sejak 2 Februari 1962.


Pelepasan tersebut, menurut keterangan saksi, dituangkan dalam Surat Pelepasan Hak yang diterbitkan Kepala Biro Agraria atas nama Bupati. Fakta ini dinilai krusial karena menunjukkan status hukum tanah telah diatur negara lebih dari tiga dekade sebelum terbitnya sertifikat atas nama Mumu Cs pada 1995.


Kuasa hukum terdakwa, Noch Sambouw, menegaskan bahwa sejak pelepasan hak tahun 1962, penguasaan fisik dan pengelolaan lahan dilakukan masyarakat secara terus-menerus, tanpa pernah ada penguasaan dari pihak pelapor.


“Ini bukan klaim sepihak. Ada dokumen negara dan penguasaan nyata di lapangan sejak 1962. Sertifikat yang muncul kemudian patut dipertanyakan dasar penerbitannya,” tegas Noch usai sidang.


Noch juga mengingatkan bahwa perkara serupa pernah diuji secara pidana pada 1999 dan berujung putusan bebas bagi warga penggarap. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan pihak pelapor gagal membuktikan kepemilikan mutlak atas tanah sengketa.


“Fakta ini penting. Perkara yang substansinya sama tidak bisa terus diulang dengan kemasan laporan berbeda. Kepastian hukum harus dihormati,” ujarnya.


Lebih lanjut, tim kuasa hukum mengungkap adanya dugaan cacat administratif dan penggunaan dokumen tidak sah dalam proses penerbitan sertifikat tahun 1995. Dugaan tersebut telah dilaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum, lengkap dengan tanda bukti penerimaan laporan.


Menurut Noch, perkara ini tidak semata sengketa lahan, melainkan menyentuh integritas tata kelola pertanahan dan administrasi negara.


“Ini soal keadilan bagi masyarakat yang sudah mengelola tanah puluhan tahun, bukan sekadar menang-kalah di ruang sidang,” katanya.


Terkait kondisi terdakwa yang sebagian telah lanjut usia, Noch mengapresiasi sikap majelis hakim yang tidak menerapkan penahanan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 


Sidang lanjutan dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya, sementara kuasa hukum memastikan akan terus menghadirkan bukti historis dan yuridis untuk menguatkan posisi terdakwa.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sidang PN Manado Bongkar Pelepasan Hak 1962, Sertifikat 1995 Dipertanyakan: Kuasa Hukum Tegaskan Ada Jejak Hukum yang Diabaikan

Terkini

Iklan