Iklan

Iklan

Sidang PN Manado Memanas: Saksi Bongkar Lahan Digarap Sejak 1977, Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Keterangan Palsu ke Polda Sulut

Swara Manado News
Kamis, 29 Januari 2026, 16:50 WIB Last Updated 2026-01-29T08:51:40Z


MANADO
 - Persidangan perkara Nomor 327/Pid.B/2025/PN Mnd kian memanas. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Manado, Kamis (28/01/2026), menghadirkan dua saksi dari pihak terlapor dan mengungkap fakta krusial terkait status lahan yang disengketakan di Desa Sea.

Di hadapan majelis hakim, kedua saksi menerangkan bahwa mereka telah menggarap lahan tersebut sejak tahun 1977. Keterangan ini menjadi sorotan tajam karena bertolak belakang dengan data pada sertifikat yang diterbitkan BPN, yang menyebutkan bahwa lahan yang dibeli Jimmy Wijaya dan Raisa Wijaya adalah lahan kosong.


Kontradiksi keterangan itu dinilai serius. Tim Kuasa Hukum empat terlapor, Noch Sambouw, S.H., M.H., C.M.C., menegaskan bahwa pernyataan para saksi di persidangan justru memperkuat klaim penguasaan fisik lahan sejak puluhan tahun lalu—jauh sebelum penerbitan sertifikat yang dipersoalkan.


Atas dasar perbedaan keterangan yang dianggap tajam dan saling bertabrakan, Tim Kuasa Hukum secara resmi melaporkan dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah ke Polda Sulawesi Utara pada Rabu (28/01/2026). Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/68/I/2026/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA.


Perkara ini dipastikan masih akan bergulir dengan agenda lanjutan, sementara sorotan publik menguat terhadap keabsahan sertifikat dan konsistensi keterangan para pihak di persidangan.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sidang PN Manado Memanas: Saksi Bongkar Lahan Digarap Sejak 1977, Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Keterangan Palsu ke Polda Sulut

Terkini

Iklan