MANADO — Kepala Sekolah SMAN 9 Manado, Hendra Massie, menegaskan akan menempuh jalur hukum dan etik terhadap pemberitaan yang menuding dirinya memaki seorang pejabat negara.
Selain laporan pidana pencemaran nama baik, ia juga membuka opsi pengaduan resmi ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.
“Ini bukan sekadar hoaks, tetapi pemberitaan sepihak tanpa konfirmasi. Saya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dan Dewan Pers,” tegas Hendra Massie, Rabu (14/1/2026).
Massie menyatakan, wartawan dan media yang memuat berita tersebut tidak pernah melakukan konfirmasi langsung kepadanya sebelum publikasi. Padahal, dalam praktik jurnalistik, klarifikasi kepada pihak yang dituduh merupakan kewajiban mutlak.
Secara etik, pemberitaan yang memuat tuduhan tanpa verifikasi dan keberimbangan berpotensi melanggar:
Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik
Wartawan selalu menguji informasi, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik
Wartawan tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 8 Kode Etik Jurnalistik
Wartawan tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi.
Apabila Dewan Pers menilai terjadi pelanggaran, media bersangkutan dapat dikenakan sanksi etik berupa kewajiban memuat hak jawab, ralat, koreksi terbuka, permintaan maaf, hingga rekomendasi sanksi organisasi profesi terhadap wartawan yang bersangkutan.
Selain sanksi etik, Dewan Pers juga memiliki kewenangan memberikan penilaian dan rekomendasi yang berdampak pada kredibilitas dan legal standing media, termasuk:
Teguran tertulis, Penilaian tidak patuh Kode Etik Jurnalistik
Rekomendasi pembinaan atau sanksi kepada perusahaan pers
Catatan pelanggaran dalam verifikasi Dewan Pers
Dalam sejumlah kasus, rekomendasi Dewan Pers kerap menjadi pertimbangan penting aparat penegak hukum dalam menangani perkara pers.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Dr. Femmy Suluh, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima klarifikasi dari Hendra Massie dan belum menemukan indikasi pelanggaran disiplin ASN.
“Kepsek sudah menyampaikan klarifikasi dan menyatakan informasi itu hoaks,” ujar Femmy Suluh melalui pesan WhatsApp.
“Pers harus profesional. Kebebasan pers bukan kebebasan memfitnah,” pungkasnya.


