Manado - Persidangan sengketa tanah yang menyeret nama Noch Sambouw memasuki babak krusial.
Majelis hakim mengabulkan permohonan pemeriksaan setempat setelah tim pembela mengungkap dugaan data palsu, kesalahan lokasi, dan keterangan tidak konsisten dalam berkas perkara.
Kuasa hukum menegaskan adanya indikasi pemalsuan keterangan di bawah sumpah serta dokumen, yang akan dilaporkan terpisah ke Kepolisian. Pembela menilai perkara ini terkesan direkayasa dan bertekad menempuh seluruh jalur hukum demi kepastian bagi kliennya.
Perkara bermula dari laporan Jimmy Wijaya dan Raisya Wijaya terkait dugaan penyerobotan tanah.
Tuduhan tersebut dibantah, bahkan pembela balik menuding pelapor memberikan keterangan palsu soal waktu penguasaan lahan (2017 vs 2015 berdasarkan dokumen). Sidang kini fokus pada verifikasi fisik di lapangan, sementara laporan pidana baru segera disiapkan.


