Minahasa – Sidang pemeriksaan setempat (site visit) perkara pidana dugaan penyerobotan tanah di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, berubah menjadi ajang terbukanya dugaan praktik mafia tanah, mafia pertanahan, hingga mafia peradilan.
Fakta mengejutkan terungkap ketika pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan sertifikat tanah yang disengketakan diduga diterbitkan tanpa proses pengukuran lapangan.
Sidang yang dipimpin majelis hakim tersebut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), para terdakwa, kuasa hukum masing-masing pihak, perwakilan BPN, serta disaksikan masyarakat dan awak media. Pemeriksaan difokuskan pada penentuan posisi objek tanah yang didakwakan dalam perkara pidana.
Dalam penjelasannya di lokasi, JPU menegaskan bahwa persidangan bertujuan mencari letak objek yang diduga diserobot sesuai dakwaan, bukan membahas kepemilikan sertifikat yang menjadi ranah perdata. JPU kemudian memaparkan peta dan data luas tanah yang diklaim milik PT Buana Propertindo Utama dan Jimmy Wijaya.
Namun, klaim tersebut langsung dipertanyakan kuasa hukum masyarakat dan para terdakwa. Mereka meragukan keabsahan peta yang dijadikan dasar dakwaan, sekaligus mempertanyakan apakah peta tersebut benar-benar dikeluarkan oleh BPN atau hanya dibuat sepihak oleh perusahaan.
“Saya mau tanya, data ini diperoleh dari mana dasarnya? Apakah ini gambar yang dibuat oleh perusahaan? Apakah benar sesuai data resmi BPN?” ujar salah satu pengacara di hadapan majelis hakim. Mereka menegaskan, tanpa verifikasi titik koordinat dan batas tanah oleh BPN, tuduhan penyerobotan tidak memiliki dasar kuat.
Puncak kehebohan terjadi saat perwakilan BPN yang hadir di lokasi menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3320 dan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 3307 yang menjadi rujukan perkara, ternyata diterbitkan tanpa melalui proses pengukuran tanah terlebih dahulu. Pernyataan ini sontak memperkuat keberatan pihak terdakwa.
“Ini fakta di lapangan. JPU tidak bisa menunjukkan lokasi secara pasti, dan BPN sendiri menyatakan sertifikat itu diterbitkan tanpa pengukuran. Ini pengakuan resmi,” tegas kuasa hukum masyarakat.
Atas dasar itu, kuasa hukum menuding adanya praktik mafia tanah yang diduga melibatkan oknum petugas pertanahan. Mereka menilai mustahil sertifikat bisa terbit tanpa pengukuran jika tidak ada permainan di dalamnya.
Sejarah panjang sengketa pun diungkap. Pada 1999, masyarakat terdakwa pernah dilaporkan secara pidana oleh Mumu CS, pihak yang kemudian menjual tanah kepada Jimmy Wijaya. Namun, pengadilan saat itu menyatakan masyarakat tidak bersalah karena Mumu CS tidak terbukti memiliki tanah. Anehnya, pada 2017, Jimmy Wijaya yang baru membeli tanah pada 2015 kembali melaporkan masyarakat yang sama dan memenangkan perkara.
“Di situlah kami melihat adanya pelanggaran hukum. Ini bukan hanya mafia tanah dan mafia pertanahan, tapi juga mafia peradilan,” tegas kuasa hukum.
Fakta lain yang disorot adalah pembebasan lahan proyek Jalan Ringroad 3 pada 2017. Saat itu, Jimmy Wijaya dan PT Buana Propertindo Utama tercatat sebagai penerima ganti rugi, meski belum memiliki sertifikat hak atas tanah. Perusahaan sempat berjanji akan membayar masyarakat yang menguasai fisik tanah setelah pengukuran dilakukan.
Masyarakat kemudian membantu menunjukkan batas tanah untuk diukur. Namun, setelah proses selesai, janji pembayaran tak kunjung direalisasikan. Sebaliknya, masyarakat justru kembali dilaporkan secara pidana pada 2024.
Kuasa hukum juga menyinggung dugaan pencairan dana ganti rugi pada 2022 oleh seorang anggota DPR yang bertindak sebagai kuasa, padahal saat itu masih berjalan gugatan perdata dari masyarakat penggarap.
Selain perkara pidana yang sedang berjalan, saat ini juga terdapat gugatan perdata dan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado untuk membatalkan sertifikat tanah yang disengketakan. Putusan pengadilan tahun 1999 yang menyatakan masyarakat tidak bersalah turut dijadikan dasar perjuangan hukum.
Majelis hakim menegaskan memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak untuk mengajukan alat bukti tambahan. Masyarakat terdakwa berharap sidang pemeriksaan lokasi ini menjadi titik terang untuk mengungkap kebenaran dan menghentikan dugaan praktik mafia tanah yang mereka sebut telah menindas selama puluhan tahun.


