Mitra - Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi tepat di atas jalan penghubung Desa Soyowan menuju Ratatotok kian memicu keresahan serius di tengah masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi PETI yang diduga dimiliki oleh Nurbaya Supit berada di kawasan rawan longsor dan persis di jalur utama yang setiap hari dilalui warga.
Kondisi ini semakin mengkhawatirkan karena aktivitas penggalian dan penggunaan alat berat telah memperlemah struktur tanah di sekitar jalan, bahkan mulai merusak badan jalan akibat timbunan lumpur material.
Kekhawatiran warga meningkat tajam, terutama saat musim hujan. Mereka menilai, jika aktivitas PETI ini terus dibiarkan tanpa pengawasan dan penindakan tegas, risiko longsor besar sangat mungkin terjadi. Dampaknya bukan hanya memutus akses jalan vital, tetapi juga berpotensi menelan korban jiwa.
“Ini bukan cuma soal tambang ilegal, tapi soal nyawa orang banyak. Jalan ini akses utama warga. Kalau sampai longsor, siapa yang bertanggung jawab?” ungkap salah satu warga dengan nada tegas, yang memilih tidak disebutkan namanya.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum serta pemerintah daerah untuk segera turun tangan, melakukan penertiban, dan menutup seluruh aktivitas PETI di lokasi berbahaya tersebut.
Warga berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu demi keselamatan publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Nurbaya Supit maupun instansi terkait mengenai dugaan kepemilikan dan legalitas aktivitas PETI yang meresahkan tersebut.
Situasi di lapangan masih berlangsung, sementara ancaman bencana terus membayangi pengguna jalan Soyowan–Ratatotok.


