Iklan

Iklan
Tahun Baru Imlek

Iklan

Gubernur Sulut Terima Persetujuan Substansi RTRW dari Menteri ATR/BPN

Swara Manado News
Kamis, 19 Februari 2026, 14:43 WIB Last Updated 2026-02-19T06:43:53Z



Jakarta
– Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), menerima Surat Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), , di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Persetujuan substansi tersebut menjadi tahapan penting dalam proses penetapan RTRW Provinsi Sulawesi Utara sebagai dasar hukum pengaturan dan pemanfaatan ruang di daerah.

Dalam dokumen yang diserahkan, terdapat tiga muatan utama. Pertama, penetapan kawasan pariwisata unggulan untuk mendukung peningkatan investasi dan kunjungan wisatawan. Kedua, delineasi wilayah pertambangan guna memastikan kegiatan ekstraksi berjalan sesuai ketentuan dan memperhatikan aspek lingkungan. Ketiga, alokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk menjaga ketahanan pangan serta mengendalikan alih fungsi lahan.

Gubernur Yulius Selvanus menyatakan persetujuan substansi ini menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah dalam mengarahkan pembangunan secara terencana dan terintegrasi.

Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan menindaklanjuti dengan proses legislasi bersama DPRD untuk pengesahan menjadi Peraturan Daerah. Pemprov juga akan melakukan sosialisasi kepada pemerintah kabupaten/kota guna memastikan sinkronisasi kebijakan tata ruang di seluruh wilayah Sulut.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gubernur Sulut Terima Persetujuan Substansi RTRW dari Menteri ATR/BPN

Terkini

Iklan