MANADO – Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Utara, Drs. Andra Mawuntu, memberikan klarifikasi terkait pekerjaan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di wilayah Kakas yang belakangan menjadi perhatian publik.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, pekerjaan RTLH tersebut masih dalam tahap proses dan belum dinyatakan rampung sepenuhnya.
Menurut Drs. Andra Mawuntu, pelaksanaan program RTLH dilakukan secara bertahap dan harus memenuhi ketentuan teknis serta administrasi yang telah ditetapkan. Karena itu, pemerintah provinsi tidak akan melakukan pembayaran 100 persen apabila pekerjaan fisik di lapangan belum selesai sesuai kontrak.
“Kami tegaskan, tidak ada pembayaran penuh jika pekerjaan belum rampung. Semua harus sesuai progres dan hasil pekerjaan di lapangan,” ujar Mawuntu.
Ia menambahkan, Dinas Sosial terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan RTLH di Kakas, termasuk memastikan kualitas bangunan dan kesesuaian dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
Drs. Andra Mawuntu juga meminta semua pihak untuk bersabar dan tidak menarik kesimpulan sepihak, karena pemerintah berkomitmen menyelesaikan program RTLH ini demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat penerima manfaat.
“Program ini bertujuan membantu masyarakat kurang mampu agar memiliki rumah yang layak huni. Jadi kami pastikan prosesnya berjalan benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Pemprov Sulut, lanjutnya, akan mengambil langkah tegas sesuai aturan apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai atau tidak diselesaikan tepat waktu.


