JAKARTA - Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), tampil tegas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI di Gedung DPR RI, Kamis (29/1/2026).
Dalam forum resmi tersebut, YSK secara langsung memperjuangkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai jalan keluar atas persoalan legalitas ribuan penambang rakyat di Sulawesi Utara.
YSK menegaskan, pemerintah daerah tidak ingin lagi penambang rakyat terus berada dalam bayang-bayang status ilegal. Ia menyatakan, legalisasi pertambangan rakyat adalah janji politik dan moral kepada masyarakat Sulut.
“Ini janji saya kepada masyarakat. Penambang rakyat harus mendapatkan kepastian hukum agar bisa bekerja dengan aman, tenang, dan bermartabat,” tegas YSK di hadapan anggota Komisi XII DPR RI.
Menurut YSK, penetapan WPR bukan hanya soal legalitas, tetapi juga strategi meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui tata kelola pertambangan yang sah, tertib, dan berkelanjutan.
Dalam RDP tersebut, Gubernur Sulut memaparkan tujuh poin strategis pengelolaan WPR di Sulawesi Utara, antara lain:
- Kejelasan status dan identitas penambang melalui KTP sesuai regulasi,
- Penambahan kuota BBM bersubsidi bagi penambang rakyat,
- Pengaturan pajak penggunaan alat berat,
- Pengawasan ketat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida,
- Penataan tata niaga hasil pertambangan rakyat,
- Pelibatan perguruan tinggi dalam riset dan pendampingan melalui BUMD,
- Percepatan proses pinjam pakai kawasan hutan untuk pertambangan rakyat.
YSK juga menekankan pentingnya sinergi pemerintah pusat dan daerah agar regulasi yang disusun tidak hanya ramah investasi, tetapi benar-benar berpihak pada rakyat dan kelestarian lingkungan.
“Regulasi harus melindungi penambang rakyat, menjaga lingkungan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan,” ujarnya.
Usulan dan gagasan yang disampaikan Gubernur Sulut tersebut mendapat perhatian serius dari Komisi XII DPR RI dan dinilai sebagai masukan strategis dalam penyusunan kebijakan nasional terkait pertambangan rakyat.
RDP ini turut dihadiri Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung serta Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno, yang menyatakan komitmen pemerintah pusat untuk menampung aspirasi daerah dalam reformasi tata kelola pertambangan rakyat.
Langkah Gubernur YSK ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa Pemprov Sulut berada di garis depan membela penambang rakyat, sekaligus mendorong pertambangan yang legal, manusiawi, dan berkelanjutan.


