RATAHAN - Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Tenggara melaksanakan kegiatan Peninjauan Lapang dalam rangka Pertimbangan Teknis Pertanahan untuk kegiatan PKKPR yang berlokasi di Desa Ratatotok Satu, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Senin (9/2/2026).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan bersama staf teknis Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Tenggara. Peninjauan lapang dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi yang diajukan dengan kondisi fisik di lapangan, serta sebagai bahan pertimbangan teknis dalam proses penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pengecekan batas-batas bidang tanah, pemanfaatan lahan eksisting, akses jalan, serta kondisi sekitar lokasi guna memastikan bahwa rencana kegiatan telah sesuai dengan ketentuan tata ruang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses pelayanan pertanahan dapat berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan para pemohon layanan pertanahan di Kabupaten Minahasa Tenggara. (***/Tessa)
