MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi meluncurkan 1.839 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan se-Sulawesi Utara. Peresmian dilakukan di Graha Gubernuran Manado, Kamis (26/02/2026), oleh Gubernur Sulut Yulius Selvanus bersama Menteri Hukum Republik Indonesia.
Program ini menjadi bagian dari upaya memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat hingga ke tingkat akar rumput. Dengan jumlah tersebut, Sulawesi Utara kini menempati posisi ketiga nasional dalam penyediaan layanan bantuan hukum berbasis desa dan kelurahan.
Dalam sambutannya, Gubernur Yulius Selvanus menegaskan bahwa Posbankum hadir untuk memastikan seluruh masyarakat memperoleh akses hukum yang adil tanpa terkendala biaya maupun jarak.
“Semua warga Sulawesi Utara harus mendapatkan akses hukum yang setara. Negara harus hadir ketika masyarakat menghadapi persoalan hukum,” ujar Gubernur.
Posbankum dirancang memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum secara gratis di kantor desa dan kelurahan. Layanan tersebut mencakup perkara pidana, perdata, hingga perselisihan hubungan industrial. Operasional layanan akan dijalankan oleh paralegal yang telah mengikuti pelatihan khusus.
Meski mendapat apresiasi atas perluasan layanan hukum, sejumlah pihak menilai keberhasilan program ini akan sangat bergantung pada pelaksanaan di lapangan. Pengamat kebijakan publik menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi berkala agar Posbankum benar-benar aktif melayani masyarakat.
Pemerintah daerah juga diminta memastikan kesiapan sumber daya manusia serta sosialisasi kepada masyarakat desa agar layanan dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Gubernur Yulius Selvanus sendiri menargetkan Sulawesi Utara dapat menjadi provinsi dengan akses bantuan hukum terbaik di Indonesia saat peresmian nasional oleh Presiden RI pada April 2026 mendatang. Ia menginstruksikan seluruh kepala daerah hingga pemerintah desa untuk memastikan Posbankum tidak hanya menjadi formalitas administratif, tetapi berfungsi nyata bagi masyarakat.
Peluncuran Posbankum ini menandai langkah pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan publik di bidang hukum, sekaligus menjadi ujian efektivitas implementasi program bantuan hukum berbasis desa di Sulawesi Utara.


