Iklan

Terkait Administrasi Pertanahan, Kantah Mitra Tingkat Pelayanan Bagi Masyarakat

Kamis, 05 Februari 2026, 09:24 WIB Last Updated 2026-02-21T01:25:23Z

 


RATAHAN - Telah dilaksanakan kegiatan pemeriksaan lokasi oleh Panitia “A” di Desa Minanga, Kecamatan Posumaen,  Kamis (5/2/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan proses pelayanan pertanahan dalam rangka penerbitan sertipikat hak atas tanah.


Pemeriksaan lokasi dilaksanakan guna memastikan kesesuaian dan kebenaran data fisik serta data yuridis tanah di lapangan, termasuk batas-batas bidang tanah, penguasaan, serta status kepemilikan sebagaimana tercantum dalam dokumen permohonan.


Dalam pelaksanaannya, Panitia “A” melakukan verifikasi langsung di lokasi objek tanah dengan melibatkan para pemohon, perangkat desa, serta pihak-pihak terkait guna menjamin transparansi dan akurasi data.


Melalui kegiatan ini, diharapkan proses penerbitan sertipikat hak atas tanah dapat berjalan tertib administrasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas hak tanahnya. (***/Tessa)


Memastikan Keberadaan Fisik Tanah, Tim Kantah Mitra Sambangi Lahan di Tosuraya Barat


RATAHAN - Telah dilaksanakan kegiatan pengecekan lokasi terhadap indikasi sertipikat tumpang tindih di Kelurahan Tosuraya Barat, Kecamatan Ratahan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kamis (5/2/2026).


Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kebenaran data fisik yang ada di lapangan serta mencocokkannya dengan data yuridis dan peta pendaftaran yang tercatat pada Kantor Pertanahan. Pengecekan dilakukan secara langsung di lokasi objek tanah guna mengetahui secara pasti batas-batas bidang tanah serta kondisi riil di lapangan.


Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, tim melakukan pengukuran ulang serta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh data yang akurat dan objektif.


Melalui kegiatan ini diharapkan permasalahan sertipikat tumpang tindih dapat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat. (***/Tessa)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terkait Administrasi Pertanahan, Kantah Mitra Tingkat Pelayanan Bagi Masyarakat

Terkini

Iklan