RATAHAN - Telah dilaksanakan kegiatan pengecekan lokasi terhadap indikasi sertipikat tumpang tindih di Kelurahan Tosuraya Barat, Kecamatan Ratahan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kamis (5/2/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kebenaran data fisik yang ada di lapangan serta mencocokkannya dengan data yuridis dan peta pendaftaran yang tercatat pada Kantor Pertanahan. Pengecekan dilakukan secara langsung di lokasi objek tanah guna mengetahui secara pasti batas-batas bidang tanah serta kondisi riil di lapangan.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, tim melakukan pengukuran ulang serta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh data yang akurat dan objektif.
Melalui kegiatan ini diharapkan permasalahan sertipikat tumpang tindih dapat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat. (***/Tessa)
