MANADO - BPJS Kesehatan kembali menghadirkan program edukasi publik melalui siaran BPJS Kesehatan ON AIR Episode #10, yang kali ini menggandeng Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Manado untuk membahas secara khusus mekanisme reaktivasi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Kegiatan yang dikemas secara interaktif ini akan disiarkan langsung melalui TikTok @infojknmanado pada Selasa, 03 Maret 2026 pukul 15.30 WITA, dengan menghadirkan narasumber kompeten dari pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan.
Dua pejabat yang akan memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat yakni Rollies Royke Rondonuwu, AP, selaku Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Manado, serta Daniel C. Tambayong, Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan KCU Manado.
Program ini bertujuan memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat terkait prosedur reaktivasi kepesertaan PBI, terutama bagi warga yang status kepesertaannya nonaktif namun masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran pemerintah.
BPJS Kesehatan menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami alur pengaktifan kembali kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sehingga edukasi langsung melalui media sosial menjadi langkah strategis agar informasi lebih mudah diakses.
Selain penyampaian materi, siaran LIVE ini juga menyediakan sesi tanya jawab interaktif. Masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan secara langsung kepada narasumber guna memperoleh solusi atas permasalahan kepesertaan yang sering dihadapi.
Melalui program BPJS Kesehatan ON AIR, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepesertaan aktif JKN semakin meningkat, sekaligus memastikan warga kurang mampu tetap memperoleh perlindungan layanan kesehatan secara berkelanjutan.
BPJS Kesehatan mengajak masyarakat Kota Manado dan sekitarnya untuk mengikuti siaran ini dengan melakukan follow akun TikTok @infojknmanado serta mengaktifkan pengingat agar tidak melewatkan informasi penting tersebut.
Program edukasi digital ini menjadi bagian dari komitmen BPJS Kesehatan dalam memperluas akses informasi pelayanan publik secara transparan, cepat, dan langsung kepada masyarakat.


