Kakas---Smnc---Polres Minahasa melalui Tim II Resmob mengamankan seorang pria berinisial RD (26), terduga pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pelaku diamankan pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 00.55 Wita di Desa Tumpaan, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa. Penangkapan dipimpin langsung oleh Katim II Resmob, AIPDA Suryadi, S.H. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polres Minahasa dan diserahkan kepada piket Reskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Identitas pelaku yakni RIVKI DADI (26), tidak bekerja, warga Desa Tumpaan Jaga II, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa. Sementara korban bernama ESTER KANTOHE (28), seorang ibu rumah tangga yang juga berdomisili di Desa Tumpaan Jaga II, Kecamatan Kakas. Diketahui, korban dan pelaku merupakan pasangan suami istri yang sah.
Peristiwa dugaan KDRT tersebut terjadi pada Selasa, 3 Maret 2025 sekitar pukul 04.00 Wita dini hari di rumah korban di Desa Tumpaan, Kecamatan Kakas. Saat itu korban terbangun karena anaknya menangis. Korban kemudian mengetuk pintu kamar tempat pelaku berada dengan maksud mengambil pakaian anak yang basah.
Setelah sekitar satu jam, pelaku membuka pintu dan langsung memarahi korban karena berulang kali mengetuk pintu. Korban kemudian masuk dan duduk di kursi, namun pelaku tiba-tiba menghampiri korban dan menarik rambut korban hingga terjatuh ke lantai. Pelaku kemudian menyeret korban hingga ke depan pintu dapur.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka gores di siku tangan kiri, memar di bagian bahu kiri, serta nyeri di bagian kepala. Tidak sampai di situ, pelaku juga sempat memegang gunting dan mengancam korban sambil menunjukkan benda tajam tersebut. Korban yang ketakutan kemudian berteriak meminta pertolongan hingga saudara laki-laki korban datang dan melerai.
Merasa keberatan atas perbuatan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dari keterangan yang diperoleh, pelaku sebelumnya juga beberapa kali diduga melakukan penganiayaan terhadap korban. Permasalahan tersebut sempat diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat desa maupun gereja dan telah dibuatkan surat pernyataan. Namun perbuatan pelaku kembali terulang.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Minahasa untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan terancam dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga serta memberikan perlindungan kepada korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


