Iklan

Iklan

Iklan

Iklan
Tahun Baru Imlek

Iklan

Pulihkan Hak Kesehatan Warga, BPJS Kesehatan–Dinsos Sulut Percepat Reaktivasi Puluhan Ribu Peserta PBI JK

Swara Manado News
Minggu, 01 Maret 2026, 07:03 WIB Last Updated 2026-02-28T23:03:34Z


Manado
 - Upaya pemulihan akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu di Sulawesi Utara terus dipercepat. BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah X bersama Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Utara mengambil langkah strategis untuk mempercepat reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang sebelumnya dinonaktifkan akibat penyesuaian data nasional.

Pertemuan koordinasi yang digelar di Kantor Dinas Sosial Provinsi Sulut, Manado, Jumat (27/2/2026), menjadi momentum penting dalam merumuskan langkah terpadu guna memastikan masyarakat rentan tetap mendapatkan layanan kesehatan secara berkelanjutan.

Deputi Direksi Wilayah X BPJS Kesehatan, Mokhamad Cucu Zakaria, menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 3/HUK/2026, sebanyak 96.783 peserta PBI JK di Sulawesi Utara mengalami penonaktifan kepesertaan sebagai bagian dari kebijakan penyesuaian data nasional.

“Proses reaktivasi terus berjalan melalui mekanisme pelaporan pemerintah kabupaten/kota ke Dinas Sosial. Hingga akhir Februari, sebanyak 1.446 jiwa telah diusulkan untuk diaktifkan kembali,” ujar Cucu.

Selain itu, melalui Kepmensos Nomor 24/HUK/2026, BPJS Kesehatan telah mereaktivasi 1.098 peserta yang menderita penyakit katastropik. Kelompok ini diprioritaskan karena membutuhkan layanan medis berbiaya tinggi dan berkelanjutan.

Tak hanya mengandalkan jalur reaktivasi melalui Dinas Sosial, BPJS Kesehatan juga membuka opsi alternatif bagi peserta terdampak, yakni beralih menjadi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) mandiri atau PBPU yang didaftarkan pemerintah daerah (PBPU Pemda).

Cucu menambahkan, saat ini tujuh kabupaten/kota di Sulawesi Utara telah berstatus Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, sehingga memiliki kewenangan mempercepat aktivasi kepesertaan masyarakat.

“Kami mendorong pemerintah daerah memaksimalkan skema UHC Prioritas agar cakupan perlindungan kesehatan semakin luas, dengan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara,” katanya.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulut, Wanda Musu, menyatakan pihaknya menyambut baik sinergi tersebut dan segera mengambil langkah konkret di tingkat daerah.

“Kami akan mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh kabupaten/kota agar mempercepat proses pendaftaran melalui mekanisme yang tersedia. Pertemuan lanjutan dengan para pemangku kepentingan juga akan segera dilakukan,” ungkap Wanda.

Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam memastikan kebijakan sosial berjalan efektif dan tepat sasaran, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan yang paling terdampak penonaktifan kepesertaan.

Sebagai bagian dari percepatan layanan, BPJS Kesehatan juga mengoptimalkan kanal digital seperti layanan WhatsApp Pandawa, aplikasi Mobile JKN, dan Care Center 165 untuk memudahkan masyarakat melakukan reaktivasi, perubahan data, hingga pengecekan status kepesertaan.

Langkah digitalisasi ini diharapkan mampu memangkas birokrasi, meningkatkan transparansi layanan, serta mempercepat respons terhadap kebutuhan masyarakat.

Kolaborasi BPJS Kesehatan dan Dinas Sosial Sulut dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat jaring pengaman sosial sektor kesehatan. Melalui optimalisasi UHC Prioritas dan percepatan reaktivasi PBI JK, pemerintah berupaya memastikan tidak ada warga yang kehilangan akses terhadap layanan kesehatan dasar.

Ke depan, pemerintah daerah diharapkan semakin proaktif menindaklanjuti usulan reaktivasi serta memperkuat dukungan anggaran demi terwujudnya sistem jaminan kesehatan yang inklusif, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Sulawesi Utara.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pulihkan Hak Kesehatan Warga, BPJS Kesehatan–Dinsos Sulut Percepat Reaktivasi Puluhan Ribu Peserta PBI JK

Terkini

Iklan