Iklan

Iklan

Iklan

Iklan
Tahun Baru Imlek

Iklan

Viral Jalan Rusak, Pemprov Sulut Buka Data Lengkap: 69 Ruas Terdaftar, Publik Diminta Tak Salah Arah Kritik

Swara Manado News
Jumat, 20 Maret 2026, 11:47 WIB Last Updated 2026-03-20T03:49:00Z


Sulawesi Utara
– Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akhirnya angkat bicara secara tegas dan terbuka terkait polemik kondisi jalan yang ramai diperbincangkan di media sosial. Dalam rilis resmi terbarunya, Pemprov membeberkan data lengkap 69 ruas jalan provinsi sekaligus meluruskan persepsi publik soal kewenangan pengelolaan infrastruktur.

Langkah ini dinilai sebagai respons cepat atas derasnya kritik masyarakat yang kerap tidak tepat sasaran, terutama dalam menilai tanggung jawab perbaikan jalan rusak di berbagai wilayah.


Dalam dokumen tersebut, Pemprov merinci ruas jalan provinsi dari nomor 001 hingga 069, lengkap dengan titik awal, titik akhir, serta panjang masing-masing ruas. Khusus untuk ruas 043 hingga 069, tercatat sebanyak 27 ruas jalan dengan total panjang mencapai sekitar 990,253 kilometer yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota.


Namun, poin paling krusial yang ditegaskan adalah soal batas kewenangan. Pemprov Sulut mengingatkan bahwa tidak semua jalan di wilayah Sulawesi Utara berada di bawah tanggung jawab pemerintah provinsi.


“Tidak semua ruas jalan di Sulawesi Utara menjadi kewenangan Pemprov,” tegas pernyataan resmi tersebut.


Secara aturan, pengelolaan jalan terbagi dalam tiga level: jalan nasional di bawah pemerintah pusat, jalan provinsi oleh Pemprov, serta jalan kabupaten/kota yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah masing-masing.


Tak hanya itu, Pemprov juga menyoroti keterbatasan penggunaan anggaran. Dana APBD provinsi secara hukum hanya boleh digunakan untuk menangani jalan berstatus provinsi, bukan jalan nasional apalagi jalan kabupaten/kota.


“Pemprov berkomitmen memperbaiki seluruh jalan provinsi. Namun secara aturan, kami tidak bisa menggunakan APBD untuk jalan di luar kewenangan,” lanjut keterangan tersebut.


Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa kritik publik yang tidak didasarkan pada status jalan justru berpotensi menyesatkan opini dan mengaburkan tanggung jawab instansi yang sebenarnya.


Di sisi lain, Pemprov Sulut menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam pembangunan infrastruktur. Penanganan jalan nasional dilakukan bersama Kementerian PUPR, sementara jalan kabupaten/kota menjadi domain pemerintah daerah setempat.


Tak kalah penting, masyarakat juga diimbau untuk lebih cermat sebelum menyebarkan informasi, terutama di era digital saat ini di mana isu jalan rusak kerap viral tanpa verifikasi.


“Kami mengajak masyarakat untuk memahami status jalan sebelum menyampaikan atau menyebarkan informasi,” imbau Pemprov.


Transparansi data ini diharapkan menjadi titik balik dalam membangun pemahaman publik yang lebih utuh, sekaligus mendorong kritik yang lebih tepat sasaran—bukan sekadar viral, tetapi juga berdampak pada solusi nyata.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Viral Jalan Rusak, Pemprov Sulut Buka Data Lengkap: 69 Ruas Terdaftar, Publik Diminta Tak Salah Arah Kritik

Terkini

Iklan