Iklan

DUA WAJAH PNRI MANADO! Aset Negara Disewakan, Aliran Dana Dipertanyakan Kepala Cabang Akhirnya Buka Suara

Swara Manado News
Kamis, 30 April 2026, 15:36 WIB Last Updated 2026-04-30T07:37:00Z



Manado — Dugaan praktik tidak transparan dalam penyewaan aset milik Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Cabang Manado terus bergulir dan kini memasuki babak baru. Sorotan publik tak lagi sekadar asumsi indikasi pelanggaran aturan pengelolaan aset BUMN mulai menguat dan memicu desakan investigasi.


Di kompleks PNRI yang berlokasi di Kota Manado, aktivitas komersial terlihat berjalan aktif. Sedikitnya 12 kios beroperasi di area halaman, lantai dua gedung dimanfaatkan sebagai tempat usaha, dan satu unit rumah difungsikan sebagai tempat kos. Aktivitas ini disebut berlangsung rutin dengan potensi pemasukan puluhan juta rupiah per tahun.


Namun hingga kini, tidak ditemukan transparansi terkait nilai sewa, mekanisme pembayaran, maupun dokumen resmi yang dapat diakses publik. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius soal kepatuhan terhadap regulasi BUMN yang mewajibkan setiap pemanfaatan aset dilakukan secara terbuka, tercatat, dan dapat diaudit.


Dalam aturan yang berlaku, penyewaan aset BUMN harus melalui persetujuan internal, penilaian harga oleh pihak independen, serta seluruh pemasukan wajib masuk ke rekening resmi perusahaan dan tercantum dalam laporan keuangan. Pengawasan pun dapat dilakukan oleh lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Menanggapi sorotan tersebut, Kepala PNRI Cabang Manado, Johansyah Setiawan, akhirnya memberikan klarifikasi singkat saat dikonfirmasi melalui WhatsApp. Ia menyatakan bahwa pengelolaan aset di lingkungan PNRI dilakukan sesuai dengan mekanisme internal perusahaan.


“Pengelolaan aset dilakukan sesuai ketentuan perusahaan dan mekanisme yang berlaku,” tulis Johansyah dalam pesan singkatnya.


Namun, saat ditanya lebih lanjut terkait detail besaran sewa, sistem pencatatan, serta apakah seluruh pemasukan telah masuk ke kas resmi perusahaan, hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan tambahan yang diberikan.


Jawaban singkat tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan yang dipertanyakan publik terutama terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana.


Jika ditemukan adanya penyewaan tanpa prosedur resmi, penarikan dana di luar sistem, atau tidak tercatat dalam laporan keuangan, maka potensi pelanggaran hukum terbuka lebar mulai dari penyalahgunaan wewenang hingga dugaan tindak pidana korupsi.


Desakan kini mengarah pada audit terbuka dan investigasi menyeluruh oleh aparat penegak hukum. Publik meminta agar seluruh aliran dana dari pemanfaatan aset negara tersebut ditelusuri secara transparan, termasuk siapa saja yang terlibat dalam pengelolaannya.


Kasus PNRI Manado kini menjadi ujian nyata bagi tata kelola aset negara di daerah. Di tengah tuntutan transparansi, publik menunggu bukan sekadar klarifikasi normatif melainkan bukti nyata bahwa setiap rupiah dari aset negara benar-benar kembali untuk kepentingan negara, bukan menguap tanpa jejak.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DUA WAJAH PNRI MANADO! Aset Negara Disewakan, Aliran Dana Dipertanyakan Kepala Cabang Akhirnya Buka Suara

Terkini

Iklan