MINAHASA - Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi ditemukan di wilayah Rinegetan, Masarang, Tondano Barat, Kabupaten Minahasa. Aktivitas tersebut terungkap setelah adanya pantauan langsung oleh awak media di lokasi.
Dalam pantauan itu, terlihat sejumlah kendaraan truk serta aktivitas pemindahan solar dari tangki ke tempat penampungan menggunakan peralatan mesin. Beberapa kendaraan juga tampak terparkir dan diduga sedang menunggu giliran pengisian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik tersebut diduga melibatkan dua orang berinisial FR alias Frenly dan RR alias Richo. Keduanya disebut-sebut mengelola distribusi solar subsidi dengan cara mengambil dari sejumlah SPBU menggunakan lebih dari satu barcode, kemudian menyalurkannya kembali.
Kapolres Minahasa, Steven J. R. Simbar, S.I.K sebelumnya menyatakan komitmen untuk menindak tegas penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukumnya. Namun, terkait temuan ini, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Gede Indra Asti Angga Pratama, S.TrK S.I.K., saat dikonfirmasi sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan dan menindaklanjuti apabila ditemukan pelanggaran.
Sementara itu, masyarakat berharap adanya langkah konkret dari aparat penegak hukum, termasuk dari Kapolda Sulawesi Utara, , guna memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.
Sebagai informasi, penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam . Dalam regulasi tersebut, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas di lokasi yang diduga sebagai tempat penimbunan masih menjadi perhatian warga sekitar, dan penanganan lebih lanjut dari pihak berwenang masih dinantikan. (*)


