MINAHASA - Smnc---Unit Resmob Polres Minahasa berhasil mengamankan lima orang remaja yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama yang sempat viral di media sosial. Penangkapan dilakukan pada Senin, 6 April 2026, sekitar pukul 22.30 WITA di wilayah Kelurahan Tataaran 2, Lingkungan I, Kecamatan Tondano Selatan.
Korban dilaporkan mengalami pemukulan dan tendangan secara berulang oleh beberapa terduga pelaku, termasuk pukulan di bagian kepala dan badan. Setelah melakukan aksi tersebut, para pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan korban di lokasi kejadian.
Unit Resmob yang dipimpin oleh AIPDA Hendra Mandang, SH langsung bergerak dan berhasil mengamankan Kelima terduga pelaku yang masih berstatus pelajar masing-masing berinisial MT (15), NK (14), RM (14), KP (14), dan HS (14), yang berasal dari Kel. Tataaran dan Kel. Koya Kecamatan Tondano Selatan.
Pihak keluarga korban yang merasa keberatan atas kejadian tersebut kemudian melaporkan peristiwa ini kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Saat ini, kelima terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Minahasa dan diserahkan ke Satuan Reskrim guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Minahasa AKBP Steven J.R Simbar, S.I.K Menghimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak guna mencegah terjadinya tindakan serupa di kemudian hari.(Jem)


