Manado - Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lokasi Manguni, Gunung Bota, yang berada di kawasan hutan lindung kebun Raya Soekarno Putri, menjadi sorotan. Kegiatan ilegal tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan menggunakan alat berat.
Nama disebut-sebut sebagai pihak yang melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan tersebut.
Sejumlah sumber menyebutkan, pengerukan material yang diduga mengandung emas dilakukan secara terbuka, meski kawasan tersebut termasuk wilayah yang seharusnya dilindungi. Aktivitas ini dinilai berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Masyarakat mendesak dan segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan serta penindakan.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar . Dalam Pasal 158, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, jika dilakukan di kawasan hutan atau wilayah konservasi, pelaku juga dapat dijerat dengan dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda miliaran rupiah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat terkait mengenai tindak lanjut atas dugaan aktivitas PETI tersebut.(N07d1)


