Iklan

Didesak Tak Tebang Pilih, LSM Kibar Nusantara Merdeka Minta Kejati Sulut Segera Tersangkakan Bupati Sitaro

Swara Manado News
Jumat, 24 April 2026, 10:02 WIB Last Updated 2026-04-24T02:02:58Z


MANADO
 - Desakan keras dilayangkan kepada untuk segera menetapkan Bupati Kepulauan Sitaro sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana Gunung Ruang.


Kasus yang bergulir sejak November 2025 itu kini disebut telah memasuki tahap krusial. Penyidik dikabarkan telah mengantongi berbagai alat bukti kuat, serta memeriksa sekitar 1.300 saksi, mulai dari masyarakat penerima bantuan hingga pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sitaro. Bahkan, empat orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.


Namun, publik mempertanyakan langkah Kejati Sulut yang dinilai belum menyentuh aktor utama dalam pusaran perkara tersebut.


Dugaan keterlibatan Bupati mencuat dari sejumlah dokumen penting, termasuk Surat Keputusan Nomor 147 yang ditandatangani langsung oleh Bupati. SK tersebut diduga menjadi pintu masuk intervensi dalam proses penyaluran bantuan bencana.


Selain itu, terdapat pula surat resmi dari tertanggal 4 Juli 2025 yang secara tegas melarang pemerintah daerah mengorganisir pengadaan barang dan jasa, serta melakukan intervensi terhadap penerima bantuan. Fakta ini memperkuat indikasi pelanggaran yang berujung pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp22,775 miliar.


Bendahara Umum DPP LSM Kibar Nusantara Merdeka, , menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh ragu dalam menuntaskan perkara tersebut.


“Jika alat bukti sudah cukup dan keterlibatan Bupati jelas, maka tidak ada alasan hukum untuk tidak segera menetapkannya sebagai tersangka. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.


Pernyataan senada disampaikan tokoh masyarakat Sitaro, . Ia menilai kasus ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi menyangkut rasa keadilan masyarakat korban bencana.


“Jika benar ada intervensi yang melanggar aturan BNPB, itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. Kami mendesak Kejati Sulut segera melayangkan panggilan ketiga dan menaikkan status Bupati menjadi tersangka,” ujarnya.


LSM Kibar Nusantara Merdeka menegaskan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan harus menyentuh pihak yang diduga sebagai pengambil kebijakan dan aktor intelektual.


Mereka juga mengingatkan, jika tidak ada langkah tegas dalam waktu dekat, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum bisa merosot dan memunculkan spekulasi adanya intervensi kekuasaan.


Adapun tuntutan yang disampaikan antara lain:

  • Kejati Sulut segera melayangkan panggilan ketiga kepada Bupati Sitaro
  • Menetapkan Bupati sebagai tersangka jika telah memenuhi minimal dua alat bukti sah
  • Menuntaskan perkara secara transparan, profesional, dan bebas intervensi


“Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan. Keadilan harus ditegakkan demi rakyat dan kemanusiaan,” tegas LSM dalam pernyataannya.(*)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Didesak Tak Tebang Pilih, LSM Kibar Nusantara Merdeka Minta Kejati Sulut Segera Tersangkakan Bupati Sitaro

Terkini

Iklan