Iklan

Vonis 4 Bulan Gusri Lewan Picu Amarah Korban: “Ini Bukan Keadilan!”

Swara Manado News
Jumat, 24 April 2026, 08:08 WIB Last Updated 2026-04-24T00:09:13Z


Kotamobagu - Putusan 4 bulan penjara terhadap dalam kasus penganiayaan memantik gelombang kekecewaan dari korban, . Vonis yang dijatuhkan oleh dinilai jauh dari rasa keadilan dan tidak sebanding dengan penderitaan korban.

Majelis hakim sebelumnya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar . Namun, ringannya hukuman yang dijatuhkan langsung menuai sorotan publik, terlebih karena dampak luka fisik dan kerugian yang dialami korban dinilai tidak tercermin dalam amar putusan.

Vonis tersebut masih menggunakan ketentuan , mengingat peristiwa terjadi pada November 2025, sebelum berlakunya secara efektif.

“Saya sangat kecewa. Ini tidak adil. Saya yang mengalami luka, harus dirawat, bahkan kehilangan waktu untuk bekerja, tapi hukumannya hanya 4 bulan,” tegas Wanto dengan nada emosional.

Kekecewaan korban semakin memuncak setelah mengetahui terdakwa tidak menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan), melainkan berstatus tahanan kota. Menurutnya, kondisi tersebut memberi kesan pelaku seperti tidak benar-benar menjalani hukuman.

“Kalau melihat putusan ini, pelaku seperti sudah bebas. Tidak ditahan di rutan, hanya tahanan kota. Ini yang membuat saya semakin merasa tidak adil,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Humas PN Kotamobagu, , menjelaskan bahwa masa penahanan tetap diperhitungkan dalam putusan, meskipun bentuk penahanannya dialihkan.

Ia menegaskan, status tahanan kota diberikan atas permohonan terdakwa dan penasihat hukum dengan alasan kesehatan. Dalam skema tersebut, terdakwa tetap dibatasi ruang geraknya.

“Yang bersangkutan tidak boleh keluar dari wilayah yang ditentukan, tidak boleh menghilangkan barang bukti, dan wajib memenuhi panggilan,” jelas Burhanuddin.

Dalam perkara ini, barang bukti berupa pecahan botol telah dimusnahkan, sementara rekaman video tetap menjadi bagian dari berkas perkara. Terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp3.000.

Meski demikian, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Para pihak masih memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding ke .

Di sisi lain, Wanto menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan demi mencari keadilan yang lebih proporsional. Ia menilai, hukuman ringan tanpa efek jera berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Vonis 4 Bulan Gusri Lewan Picu Amarah Korban: “Ini Bukan Keadilan!”

Terkini

Iklan