SITARO — Kasus dugaan penyelundupan bahan berbahaya dan beracun (B3/B2) jenis sianida dari Filipina ke Sulawesi Utara mengguncang publik. Nama ADI S Taru kini mencuat dan diduga menjadi salah satu aktor utama dalam jaringan penyelundupan lintas negara tersebut, setelah aparat menemukan puluhan hingga ratusan karung diduga berisi sianida di atas kapal motor yang terdampar di pesisir Kampung Balirangen, Kecamatan Siau Timur Selatan, Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Kasus ini semakin menghebohkan setelah aparat dan warga menemukan sesosok mayat pria di atas kapal yang membawa muatan bahan kimia berbahaya tersebut. Korban diketahui bernama Junior Kristianus Darui (64), yang diduga merupakan anak buah kapal (ABK) dalam pelayaran tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dua unit kapal jenis pamboat diduga berangkat dari wilayah General Santos (Gensang), Filipina, membawa muatan karung putih bertuliskan pakan ayam yang belakangan diketahui diduga berisi sianida.
Seorang saksi yang ikut dalam proses evakuasi mengungkapkan, sebelum kapal tiba di wilayah Balirangen, korban sempat mengeluhkan sakit dan mual di tengah perjalanan laut sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia di atas kapal.
“Mayat itu bukan sekadar korban terdampar. Ada arahan agar jenazah diturunkan di daratan Balirangen melalui komunikasi telepon dari pihak yang diduga pemilik barang,” ungkap sumber tersebut.
Nama ADI S Taru kemudian disebut dalam dugaan kepemilikan barang, setelah ditemukan percakapan dalam telepon seluler milik ABK yang diduga mengarah pada pengendali muatan sianida tersebut.
“Bukti percakapan dan petunjuk pengiriman mengarah ke ADI S Taru. Polisi tinggal melakukan pengembangan lebih lanjut,” ujar sumber.
Selain korban meninggal, dua orang lainnya yang diketahui selamat masing-masing adalah Repki Lukas dan Marthen Howan. Sementara seorang pria bernama Yus diduga melarikan diri menggunakan kapal kecil yang juga membawa sebagian karung sianida.
Peristiwa ini bermula ketika rombongan berangkat dari Kima Bajo menuju Filipina sejak 14 Mei 2026 untuk menjemput barang. Pada 18 Mei 2026, dua kapal tersebut bergerak dari Tahuna menuju Manado sebelum akhirnya salah satu kapal terdampar di wilayah perairan Balirangen pada dini hari.
Saat aparat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan puluhan karung putih berisi bahan kimia yang diduga kuat merupakan sianida ilegal.
Kapolres Kepulauan Sitaro, Iwan Permadi, membenarkan adanya penemuan mayat serta barang bukti bahan kimia di atas kapal tersebut.
“Anggota sudah turun ke lokasi dan melakukan olah TKP. Barang bukti sementara sudah diamankan dan proses penyelidikan masih berjalan,” ujarnya.
Kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1), terkait perdagangan barang berbahaya tanpa izin resmi. Selain itu, penyelundupan sianida lintas negara juga berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana terkait bahan berbahaya, pelayaran, serta kejahatan lintas batas negara.
Masyarakat Sulawesi Utara kini mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan jaringan mafia sianida internasional yang disebut-sebut telah lama memanfaatkan jalur laut perbatasan RI–Filipina sebagai jalur masuk bahan kimia berbahaya ilegal ke Indonesia.

.jpg)
