Iklan

Digerebek Satresnarkoba Minahasa, Pemuda Tondano Kedapatan Simpan 478 Butir Trihexyphenidil

Swara Manado News
Kamis, 21 Mei 2026, 10:18 WIB Last Updated 2026-05-21T02:18:31Z


Minahasa - Komitmen pemberantasan peredaran obat keras ilegal terus ditunjukkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa. Kali ini, aparat kembali berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran obat jenis Trihexyphenidil di wilayah hukum Polres Minahasa.


Dalam operasi yang digelar pada Selasa malam, 19 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WITA, petugas mengamankan seorang pria berinisial RK (26), warga Tondano, di wilayah Kecamatan Tondano Utara, Kabupaten Minahasa.


Dari tangan terlapor, polisi berhasil menyita sebanyak 478 butir tablet berwarna kuning yang diduga merupakan obat keras jenis Trihexyphenidil.


Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Satresnarkoba Polres Minahasa langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan warga.


Setelah melakukan pendalaman, petugas akhirnya memperoleh informasi terkait keberadaan terlapor yang saat itu berada di rumah temannya. Tim kemudian melakukan penggerebekan dan pengamanan terhadap RK.


Saat dilakukan penggeledahan, aparat menemukan ratusan butir obat diduga Trihexyphenidil yang disimpan di dalam tas milik terlapor. Dalam pemeriksaan awal, RK disebut mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.


Tanpa perlawanan, pelaku bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Minahasa guna menjalani proses hukum lebih lanjut.


Kasus ini kembali menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat Trihexyphenidil termasuk obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Jika disalahgunakan, obat tersebut dapat menimbulkan efek halusinasi, ketergantungan, hingga gangguan kesehatan serius, terutama di kalangan generasi muda.


Satresnarkoba Polres Minahasa menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan ilegal maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah Minahasa. Polisi juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan keselamatan lingkungan.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Digerebek Satresnarkoba Minahasa, Pemuda Tondano Kedapatan Simpan 478 Butir Trihexyphenidil

Terkini

Iklan