Ratatotok - Langkah aparat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) dalam mengusut dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, mendapat apresiasi luas dari masyarakat. Penanganan kasus yang selama ini menjadi perhatian publik itu dinilai mulai menunjukkan keseriusan negara dalam menindak praktik tambang ilegal yang diduga telah merusak kawasan hutan dan lingkungan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya, sedikitnya 39 nama telah masuk dalam hasil telaah dan pemeriksaan lapangan tim Gakkum berdasarkan titik koordinat lokasi yang diduga menjadi area aktivitas PETI. Nama-nama tersebut dikabarkan akan segera dipanggil dan diperiksa dalam pekan ini terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas tambang ilegal di sejumlah titik di Ratatotok dan sekitarnya.
Langkah tersebut memunculkan harapan baru di tengah masyarakat yang selama bertahun-tahun menyoroti maraknya aktivitas PETI yang disebut berlangsung terbuka tanpa penindakan maksimal. Warga menilai penegakan hukum kali ini harus menjadi momentum bersih-bersih tambang ilegal di Sulawesi Utara.
“Ini langkah yang sangat tepat. Kami mengapresiasi Gakkum karena akhirnya ada tindakan nyata. Jangan hanya berhenti di pemanggilan, tapi harus ada proses hukum sampai tuntas,” ujar salah satu tokoh masyarakat Minahasa Tenggara.
Aktivitas PETI di Ratatotok disebut telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan. Selain diduga menyebabkan kerusakan kawasan hutan, aktivitas tambang ilegal juga disebut memicu pencemaran lingkungan, sedimentasi sungai, hingga ancaman terhadap ekosistem dan sumber mata pencaharian masyarakat sekitar.
Warga meminta aparat penegak hukum bekerja profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Desakan publik juga mengarah agar pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik aktivitas PETI ikut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini dinilai serius karena sebagian lokasi dugaan tambang berada di kawasan yang memiliki fungsi lindung dan hutan. Jika terbukti melanggar hukum, para pelaku dapat dijerat sejumlah regulasi, di antaranya:
- Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, apabila aktivitas dilakukan di kawasan hutan tanpa izin resmi dari pemerintah.
Masyarakat berharap proses hukum tidak berhenti pada tahap pemeriksaan awal semata. Publik meminta aparat mengusut seluruh jaringan dan aliran aktivitas tambang ilegal yang selama ini disebut beroperasi di wilayah Ratatotok.
“Kalau memang hasil telaahnya sudah kuat dan ada puluhan nama yang akan diperiksa, maka publik berharap penegakan hukum benar-benar berjalan. Jangan sampai kasus sebesar ini kembali menguap,” tegas warga lainnya.
Adapun sejumlah nama yang disebut dalam hasil telaah beserta lokasi dugaan garapan PETI antara lain Ko Sian di lokasi Pasolo, Steven Tiwow di Pasolo, Deker Mamusung di Rotan Hills, Haji Is di Maaya, Ko Paris di Alason, Rey Porajow di Pasolo, Kambey di Pasolo, Jeje di Lobongon, Agus Lontoh di Alason, Openg Tiwow di Pasolo, Willy Palohon di Alason, Ko Melky di Pasolo, Reymon Sinaen di Hais, Devry Koruo alias Ello di Batu Glas, Kiki Mewo di Hais, Zainal Supit di Alason, Pala Onjo di Liang, Ci Loan di Alason, Swingli Adam di Alason/Tumalinting, Ko Lucky di Limpoga, Ko Andre di Limpoga, Ko David di Alason, Yobel Lengkey di Tumalinting, Denny Pusung di Tumalinting, Ko Rolan di Alason, Ci Sui di Alason, Herry Korua di Manguni Besar/Kecil, Eming Korua di Manguni Kecil, Novry Korua di Nibong Bawah, Steven Mamahit di Gunung Bota, Tepi Enock di Nibong, Roy Korua di Gunung Bota, Uce Watuseke di Kolam, Rendi Korua di Gunung Bota, Ekar Korua di Gunung Bota, hingga Kifly Sepang di Gunung Bota.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait dikabarkan masih melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti tambahan sebelum pemeriksaan resmi dilakukan terhadap para pihak yang disebut dalam hasil telaah tersebut.


