Iklan

“Tangkap Inal!” Dugaan PETI dan Ilegal Logging di Hutan Lindung Mengkang Jadi Sorotan, APH Diminta Bertindak Tegas

Swara Manado News
Minggu, 10 Mei 2026, 21:19 WIB Last Updated 2026-05-10T13:21:35Z


Bolmong - Desa Mengkang, Kecamatan Lolayan  Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan dugaan ilegal logging di kawasan hutan lindung Desa Mengkang kembali memantik kemarahan warga. Nama Inal disebut-sebut sebagai sosok yang diduga menjalankan aktivitas tersebut meski kawasan itu merupakan area yang dilindungi negara.


Di tengah ancaman kerusakan lingkungan yang semakin nyata, masyarakat mempertanyakan keberanian para pelaku yang dinilai seolah tidak takut terhadap aparat penegak hukum (APH). Aktivitas alat dan pekerja disebut masih kerap terlihat keluar masuk kawasan hutan.


“Sudah lama beroperasi, masyarakat heran kenapa belum ada tindakan tegas,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Warga menilai aktivitas PETI dan penebangan kayu ilegal di kawasan hutan lindung bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar. Sungai berpotensi tercemar, hutan rusak, dan ancaman longsor maupun banjir bisa terjadi sewaktu-waktu.


Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.


Dalam Pasal 158 disebutkan:

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

 

Apabila aktivitas tambang dilakukan di kawasan hutan tanpa izin pemerintah, pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.


Pasal 78 Ayat (5) menyebutkan:

“Barang siapa dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.”


Selain itu, dugaan ilegal logging atau penebangan liar di kawasan hutan lindung dapat dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.


Pada Pasal 82 Ayat (1) ditegaskan:

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.”

 

Bahkan apabila terbukti terdapat unsur keterlibatan kelompok terorganisir, ancaman hukuman dapat lebih berat.


Warga kini mendesak Polda Sulawesi Utara, Gakkum KLHK, serta aparat terkait segera turun tangan melakukan penyelidikan di lokasi yang disebut berada di kawasan hutan lindung Desa Mengkang.


“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah. Kalau memang terbukti, tangkap dan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas warga.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan yang berkembang di tengah masyarakat. 

Penulis : Syilvia Lasupu.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • “Tangkap Inal!” Dugaan PETI dan Ilegal Logging di Hutan Lindung Mengkang Jadi Sorotan, APH Diminta Bertindak Tegas

Terkini

Iklan