Iklan

Hutan Batu Kilat Dibabat Mafia Tambang? PETI di Bolsel Diduga Terorganisir, Ancaman Banjir dan Racun Merkuri Mengintai Warga

Swara Manado News
Selasa, 12 Mei 2026, 08:36 WIB Last Updated 2026-05-12T00:57:03Z


Bolsel - Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Batu Kilat, hulu Desa Tobayagan, Kecamatan Pinolosian Tengah, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, kian mengkhawatirkan. Dugaan praktik tambang ilegal berskala besar itu disebut berlangsung masif dan terorganisir, bahkan dilaporkan menggunakan alat berat untuk mengeruk kawasan hutan lindung.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas tambang ilegal tersebut lebih banyak beroperasi pada malam hari. Warga menduga pola operasi sengaja dilakukan untuk menghindari pantauan masyarakat maupun aparat penegak hukum.

Ironisnya, praktik PETI di Batu Kilat disebut tak lagi menggunakan cara tradisional. Sejumlah alat berat jenis ekskavator diduga masuk ke area hutan untuk membuka lahan dan menggali material tambang dalam jumlah besar. Di lokasi juga ditemukan bak rendaman material yang diduga digunakan sebagai tempat pengolahan emas.

Situasi ini memicu keresahan warga karena lokasi aktivitas tambang disebut berada di kawasan konsesi resmi milik . Publik pun mempertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap aktivitas ilegal yang terus berlangsung di kawasan tersebut.

Warga menilai kerusakan hutan di daerah hulu sangat berbahaya bagi keselamatan masyarakat di wilayah hilir. Kawasan Batu Kilat diketahui menjadi daerah resapan air sekaligus penyangga ekosistem penting di Bolsel.

“Kalau hutan di atas terus dibuka menggunakan alat berat, dampaknya pasti sampai ke kampung di bawah. Sungai bisa tercemar dan ancaman banjir makin besar,” ujar seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.

Selain ancaman longsor dan banjir bandang, masyarakat juga menyoroti potensi pencemaran sungai akibat dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses pengolahan emas ilegal.

Praktik PETI umumnya identik dengan penggunaan merkuri dan sianida untuk memisahkan emas dari material batuan. Jika limbah beracun itu mengalir ke sungai, dampaknya dinilai sangat serius, mulai dari rusaknya habitat ikan, menurunnya kualitas air, hingga ancaman gangguan kesehatan bagi masyarakat yang menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari.

Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal juga berpotensi memicu sedimentasi sungai, mempercepat erosi tanah, serta menghancurkan habitat satwa liar di kawasan hutan Batu Kilat.

Warga mendesak aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga instansi terkait segera mengambil langkah tegas sebelum kerusakan lingkungan semakin parah dan menimbulkan korban jiwa.

Secara hukum, praktik pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Pelaku penambangan ilegal terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Tak hanya itu, penggunaan kawasan hutan tanpa izin juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pelaku perusakan kawasan hutan secara ilegal dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun serta denda miliaran rupiah.

Jika terbukti menggunakan bahan berbahaya dan beracun (B3) seperti merkuri tanpa izin, pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana tambahan akibat pencemaran lingkungan.

Masyarakat berharap aparat tidak hanya melakukan penertiban sementara, tetapi benar-benar membongkar aktor di balik dugaan tambang ilegal Batu Kilat yang dinilai telah mengancam kelestarian hutan, keselamatan warga, dan masa depan lingkungan di Bolaang Mongondow Selatan.

(*/Tim)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Hutan Batu Kilat Dibabat Mafia Tambang? PETI di Bolsel Diduga Terorganisir, Ancaman Banjir dan Racun Merkuri Mengintai Warga

Terkini

Iklan