Sulawesi Utara – Dugaan praktik tidak sah yang menyeret nama bos Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Kifly Sepang, bersama oknum di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) serta aparat kehutanan, kini menjadi perhatian serius publik. Isu yang berkembang menyebut adanya indikasi “kongkalikong” dalam kasus jual beli lahan di kawasan Kebun Raya, yang merupakan aset negara dan kawasan lindung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat transaksi senilai Rp200 juta yang diduga terkait dengan pelepasan atau jual beli lahan di kawasan tersebut, dengan bukti kwitansi yang telah beredar. Laporan atas dugaan ini telah disampaikan ke pihak kejaksaan sejak 10 April 2026. Namun hingga kini, penanganannya dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan, sehingga memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat.
Lebih jauh, beredar pula dugaan adanya aliran dana mencapai Rp2 miliar yang disebut-sebut sebagai upaya untuk memengaruhi proses hukum. Jika dugaan ini benar, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana suap atau gratifikasi, yang memiliki konsekuensi hukum berat.
Kawasan Kebun Raya sendiri merupakan bagian dari aset negara yang dilindungi, sehingga tidak dapat diperjualbelikan secara bebas. Dugaan praktik ini dinilai bertentangan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa sumber daya alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Tak hanya itu, kasus ini juga berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum lainnya, antara lain:
Undang-Undang Kehutanan, terkait perlindungan kawasan hutan dan lahan negara,
KUHP baru, terkait dugaan penguasaan lahan tanpa hak serta kemungkinan penyalahgunaan dokumen,
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, apabila terdapat unsur suap atau penyalahgunaan kewenangan.
Sorotan juga mengarah pada oknum pegawai kehutanan di UPT KPH Unit 5 yang memiliki tanggung jawab pengawasan kawasan hutan lindung. Dugaan tidak adanya tindakan tegas atas aktivitas yang merugikan negara memicu pertanyaan publik terkait profesionalitas dan integritas aparat di lapangan.
Di sisi lain, masyarakat juga menyoroti dugaan ketidakpatuhan pajak. Kifly Sepang disebut memiliki sejumlah aset bernilai tinggi seperti alat berat dan kendaraan mewah. Jika terbukti tidak memenuhi kewajiban perpajakan, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perpajakan, yang secara prinsip juga sejalan dengan amanat konstitusi dalam pembiayaan negara.
Desakan pun menguat:
Kejaksaan Agung diminta turun tangan melakukan audit dan supervisi terhadap Kejati Sulut,
Pemerintah Provinsi diminta mengevaluasi jajaran kehutanan,
Direktorat Jenderal Pajak diminta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran pajak.
“Ini bukan sekadar persoalan individu, tapi menyangkut aset negara dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Jika benar ada pelanggaran, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” ujar salah satu warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut. Semua pihak tetap diharapkan menghormati proses hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah.


