Sulawesi Utara – Dugaan praktik kotor dalam penanganan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat dan menghebohkan publik. Kali ini, nama bos PETI, Kifly Sepang, disebut-sebut dalam isu serius terkait dugaan setoran dana sebesar Rp2 miliar kepada oknum di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut).
Informasi yang beredar luas di tengah masyarakat menyebutkan bahwa dana tersebut diduga diberikan sebagai upaya untuk meloloskan diri dari jeratan hukum atas aktivitas PETI yang selama ini menjadi sorotan. Meski demikian, hingga kini informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum terkonfirmasi secara resmi oleh pihak berwenang.
Media ini melakukan konfirmasi kepada pihak Humas Kejati Sulut, Jacob Hendrik Pattipelohy S.H, M.H dan humas menjelaskan tudingan tersebut tidak benar dan kalaupun itu benar silahkan lapor secara resmi.
Desakan mulai bermunculan dari berbagai kalangan masyarakat agar Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap internal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tidak adanya praktik penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran kode etik.
Secara hukum, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pemberian atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud mempengaruhi tindakan dalam jabatannya merupakan perbuatan melawan hukum.
Pengamat hukum menilai, jika benar terjadi aliran dana untuk mengintervensi proses penegakan hukum, maka hal itu merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya mencederai integritas institusi, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Selain itu, aktivitas PETI sendiri selama ini telah menjadi persoalan kronis yang berdampak pada kerusakan lingkungan, konflik sosial, hingga potensi kerugian negara. Namun, lemahnya penindakan seringkali menimbulkan dugaan adanya “perlindungan” terhadap pelaku di lapangan.
Publik kini menanti keberanian dan ketegasan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung Republik Indonesia, untuk mengusut tuntas dugaan ini secara transparan dan profesional.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi baik dari pihak Kejati Sulut maupun dari Kifly Sepang terkait isu yang berkembang. Kasus ini pun menjadi perhatian serius dan terus berkembang di tengah sorotan masyarakat luas.


